/
Selasa, 14 Maret 2023 | 20:15 WIB
Jadi Pengedar Sejak Usia 14 Tahun, Segini Keuntungan Anak Lilis Karlina Dalam Sehari

Suara Denpasar – RD, anak dari pedangdut ternama, Lilis Karlina, diciduk pihak kepolisian atas dugaan pengedaran obat-obatan terlarang.

RD yang kini berusia 15 tahun tersebut sudah mengedarkan psikotropika tersebut sejak usia 14 tahun.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh AKBP Edward Zulkarnain selaku Kapolres Purwakarta yang dikutip dari Suara, 14 Maret 2023.

“Sejak usia 14 tahun dia sudah jadi pengedar,” ujar Edward Zulkarnain, dikutip Suara Denpasar, Selasa (14/3/2023).

Edward kembali menerangkan, RD mendapatkan keuntungan yang luar biasa dari setiap transaksi yang ditawarkan.

“Paling minim satu hari anak ini mendapat untung Rp700 ribu. Tapi rata-rata per hari bisa Rp1 hingga Rp2 juta,” ujarnya.

Bahkan Edward mengungkapkan, RD bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp3 juta dalam sehari dengan menjual barang terlarang tersebut.

“Pernah juga dalam satu hari dapat untung sampai Rp3 juta,” lanjut Edward.

Menurut Edward, Kebutuhan harian RD telah tercukupi berkat support dari Lilis Karlina.

Baca Juga: Tukul Arwana Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia? Kondisi Asli Tak Terduga

Namun kecanduan akan sabu membuatnya mencari tambahan pendapatan lain yaitu dengan cara mengedarkan narkoba.

“Menurut keterangan anak, uang jajan dari orang tuanya cukup. Tapi karena terlanjur kecanduan dan butuh pengeluaran, anak ini termotivasi untuk mencari tambahan pencarian lain,” tambahnya.

Sebagai informasi, RD berhasil diamankan pihak kepolisian pada 12 Maret 2023 di daerah Ciwareng, Purwakarta.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti 200 butir Trihexyphenidyl, 740 butir Tramadol dan 925 butir Hexymer.

RD menceritakan kepada pihak penyidik dari mana obat-obatan terlarang tersebut didapatkan.

Ternyata, anak kandung Lilis Karlina itu mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkannya melalui transaksi online.

RD pun kembali menjualnya melalui transaksi secara langsung dengan pembeli ataupun juga melalui online.

Atas perbuatannya itu, RD terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dengan dugaan pengedaran obat-obatan terlarang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Lilis Karlina perihal penangkapan putranya. (Rizal/*)

Load More