/
Selasa, 21 Maret 2023 | 09:50 WIB
Catat! Berikut Persyaratan Perpanjangan SIM di Bali (ANTARA)

Suara Denpasar - Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang SIM harus tau persyaratannya dulu ya.

Syaratnya cukup mudah tidak akan dipersulit berikut persyaratan yang harus dijalani:

Berikut adalah persyaratan lengkap yang dikutip suara Denpasar dari https://restadenpasar.bali.polri.go.id/persyaratan-perpanjang-sim/ pada Selasa, (21/3/2023).

1. Isi formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah disediakan petugas.

2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA)

3. Membawa SIM lama yang sudah akan habis masa berlakunya.

4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan

surat keterangan kesehatan mata.

5. SIM diperpanjang Perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Baru Sembuh, Indra Bekti Beri Kabar Ini, Aldi Taher: Ya Allah Kemarin...

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi syarat di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan pada petugas kelompok kerja mengidentifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; serta petugas pada tempat pelayanan SIM lain. (Rizal/*)

Load More