Suara Denpasar - Pengacara kondang, Hotman Paris sebut tidak ada sanksi pidana bagi orang yang tidak bayar utang.
Pinjam meminjam adalah bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat, dimana masyarakat yang membutuhkan dana akan dipinjamkan uang oleh pemilik dana.
Membayar hutang adalah kewajiban setiap orang yang meminjam, akan tetapi menurut Hotman Paris, hukum di Indonesia menyebutkan tidak ada pidana bagi orang yang tidak membayar pinjaman.
Video pernyataan pengacara kaya itu diunggah oleh akun Tiktok @mawareha4ik, sebagaimana dilansir Suara Denpasar pada Kamis, (23/3/2023).
"Agar masyarakat tahu, berapapun pinjamanmu, kau tidak bayar," ujar Hotman Paris dalam video itu.
"Tidak ada sanksi pidana!," ujarnya melanjutkan.
"Itu murni perdata!," ujarnya melanjutkan.
Kemudian, Hotman Paris menegaskan kembali berapapun pinjamannya, jika tidak dibayar maka tidak ada sanksi pidana.
"Berapapun pinjaman kamu!," ujarnya melanjutkan.
Baca Juga: Hotman Paris Blak-blakan Ingin Artis Ini Jadi Asprinya, Netizen: Cinta Lama Belum Kelar ya Om?
Dirinya juga melanjutkan dengan contoh, menurutnya sekalipun pengadilan menghukum, itu tetap tidak ada sanksi pidana.
"Sekalipun sudah dihukum pengadilan mengatakan," ujarnya melanjutkan.
"Menghukum ai Donal membayar hutang sekian," ujarnya melanjutkan.
"Itu tidak ada sanksi pidana!," ujarnya melanjutkan. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Hotman Paris Blak-blakan Ingin Artis Ini Jadi Asprinya, Netizen: Cinta Lama Belum Kelar ya Om?
-
CEK FAKTA: Geger! Video Gemes Venna Melinda Tersebar ke Publik, Hotman Paris Dijebloskan Ferry Irawan?
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Digelandang Aparat Kepolisian, Usai Terbukti Terlibat Kasus Teddy Minahasa?
-
Cek Fakta: Hari Ini, Irish Bella Jenguk Ammar Zoni Bawa Surat Cerai, Didampingi Hotman Paris?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Vakum 3 Tahun, Jang Geun Suk Diincar Bintangi Drama Baru Berjudul Hyupban
-
5 Rekomendasi Bedak Glowing untuk Lebaran, Hasil Makeup Tampak Flawless
-
6 Cara Masak Ketupat agar Tidak Cepat Basi, Kunci Awet Berhari-hari
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
-
5 Tips Tetap Bugar Meski Puasa Saat Menyetir Jarak Jauh saat Mudik Lebaran
-
Ahn Hyo Seop Akan Hadiri Oscar Pertamanya Berkat KPop Demon Hunters
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS