/
Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:55 WIB
Hebatnya Gubernur Bali Wayan Koster, Meski Disebut Terlibat Korupsi Angelina Sondakh Tapi Tetap Lolos (pdiperjuanganbali.com)

Suara Denpasar – Jauh sebelum namanya menyita perhatian publik akhir-akhir ini karena menolak Timnas Israel berlaga di Bali dalam Piala Dunia U-20 hingga dibatalkannya Indonesia sebagai tuan rumah, nama Gubernur Bali, Wayan Koster pernah melambung karena terlibat kasus korupsi.

Saat itu Wayan Koster belum menjadi Gubernur Bali. Dia kala itu masih menjadi Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan anggota Komisi X DPR RI, namanya pernah terseret dalam pusaran korupsi dengan terdakwa Angelina Sondakh, mantan politikus Partai Demokrat.

Angie, begitu biasa Angelina Sondakh disapa terseret karena menerima gratifikasi dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin. Perusahaan ini melalui Mindo Rosalina Manulang melobi anggota DPR RI untuk menggiring anggaran agar membiayai proyek di Kemendiknas dan Kemenpora yang nantinya akan kerjakan Grup Permai atau pihak lain yang bekerja sama dengan Grup Permai.

Koster sempat dibuat sibuk saat awal-awal Angelina Sondakh ditangkap. Dia beberapa kali diperiksa KPK. Bahkan, namanya muncul dalam dakwaan jaksa hingga putusan kasasi Angelina Sondakh.

Dalam putusan kasasi Angie, nama Koster beberapa kali disebut sebagai salah satu orang yang terlibat menerima uang fee dari Grup Permai.

Berdasar putusan kasasi Angelina Sondakh No. 1616 K/Pid.Sus/2013, Angelina Sondakh dan Wayan Koster disebut menerima uang dari Permai Grup sebagai komitmen fee sebesar Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta dari Mindo Rosalinda Manulang (Permai Group). Uang itu sebagai komitmen fee dalam membantu penggiringan anggaran di Banggar DPR RI untuk sejumlah proyek di sejumlah universitas (Kemendiknas) dan wisma atlet Palembang (Kemenpora). 

Rincian di mana nama Koster disebut ikut terlibat dalam korupsi ini dan menerima komitmen fee terlihat jelas sebagai berikut:

1. “Pihak DPR RI yaitu terdakwa yang menjabat Ketua Koordinator Pokja Anggaran Komisi X (sepuluh) dan Wayan Koster yang menjabat selaku Wakil Koordinator Pokja komisi X meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk pengurusan Wisma Atlet Kemenpora,” demikian yang tertulis dalam poin nomor 4 di putusan tersebut. 

Saat itu, terkenal beberapa istilah Apel Malang, Apel Washington, Bu Artis, Pak Bali. Itu adalah kode-kode dalam korupsi tersebut. Apel Malang artinya uang dalam rupiah, Apel Washington artinya uang dalam dollar AS, Pak Bali adalah Wayan Koster, Bu Artis adalah Angelina Sondakh. Dan masih ada beberapa kode lainnya.

Baca Juga: Gubernur Bali Dikuliti Gendo usai Berhasil Buat FIFA Coret Indonesia dari Host Piala Dunia U-20: 'Dangkal'

Atas permintaan tersebut, Mindo Rosalina Manulang menghubungi Angelina Sondakh melalui Blackberry Messenger (BBM) pada 5 Mei 2010 sempat mengatakan, “Sedang saya cari yang bisa memenuhi apel Amerika”.

Keesokan harinya, Rosa kemudian mengirimkan uang sebanyak 2 kali yakni pada pagi harinya sebesar Rp2 miliar dan sorenya sebesar Rp3 miliar.  

“Pada pagi hari uang sebesar Rp2 miliar dibungkus dalam paket menggunakan kardus printer warna putih kemudian diantarkan Luthfie Ardiansyah (Staf bagan keuangan Permai Group) ke ruang kerja Wayan Koster di ruang 613 lantai 6 Gedung Nusantara 1 DPR RI,” lanjut dalam keterangan tersebut. 

Sedangkan penyerahan dana Rp3 miliar, sore harinya dimasukkan ke dalam kardus rokok kemudian diantarkan Luthfie ke ruang kerja Wayan Koster. Namun, sebelum itu, Luthfie masuk lewat basement untuk bertemu asisten Wayan Koster bernama Budi Supriatna yang sudah menunggunya. 

“Lalu mereka naik menuju ruang kerja Wayan Koster, setelah sampai di ruangan kardus yang berisi uang tersebut diserahkan kepada Budi Supriatna,” tutup keterangan dalam laporan putusan itu. 

2. Pada 2 September 2010, dikeluarkan uang dari kas Permai Grup USD150.000 dalam pengurusan proyek universitas tahun 2010. Namun didahului komunikasi antara Angelina Sondakh dengan Mindo Rosalina. Saat itu Rosalina meminta Angie berkoordinasi dengan Koster, sebab Koster minta fee.

Load More