/
Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:55 WIB
Hebatnya Gubernur Bali Wayan Koster, Meski Disebut Terlibat Korupsi Angelina Sondakh Tapi Tetap Lolos (pdiperjuanganbali.com)

Saat itu, Angie meminta Rosa memenuhi permintaan Koster dulu.

“Bener… kasih aja dulu ke Bali (Koster, red) krn banyak yg mau dia selesaikan, dan kan urusannya sama big boss”.

Selanjutnya, uang yang dibungkus kertas kado diantar Bayu Wijokongko (staf bagian marketing Permai Grup) ke Hotel Century Snayan untuk diserahkan kepada Wayan koster dan Budi Supriatna yang merupakan asisten Wayan Koster. 

“Kemudian Wayan Koster memberikan isyarat agar uang itu diserahkan kepada Budi Supriatna sehingga Bayu Wijokongko keudian memberikan bungkusan kado berisi uang tersebut kepada Budi Sipratna di salah satu pook lobby Hotel Century,” demikian tertulis dalam putusan kakasi.

3. Pada 14 Oktober 2010 dikeluarkan uang dari kas Permai Grup sebanyak dua kali, USD300.000 dan USD200.000. 

“Pengeluaran uang dari kas Permai Grup diberikan untuk support (dukungan) kepada Terdakwa dan Wayan Koster terkait proyek Universitas tahun 2010,” begitu tertulis.

Sebelum uang diserahkan, Rosa pada 13 Oktober 2010 melalui BBM menyatakan ke Angie agar uang itu untuk “Bali” dulu. Bali yang dimaksud adalah Wayan Koster. Seanjutnya uang itu diantar kurir Permain Grup dan diserahkan melalui kurir penerima bernama Alex.

4. Pada 17 Oktober 2010, dikeluarkan uang kasa Permai Grup USD400.000 untuk support (dukungan kepada terdakwa dan Wayan Koster terkait ptoyek universitas tahun 2010.

Selanjutnya uang tersebut dibungkus dengan kertas kado dan diantarkan oleh Dewi Utari (staf bagian keuangan Permai Grup) ditemani 2 (dua) orang security Permai Grup ke ruangan kerja Wayan Koster di Ruang 613 Lantai 6 DPR RI.

Baca Juga: Gubernur Bali Dikuliti Gendo usai Berhasil Buat FIFA Coret Indonesia dari Host Piala Dunia U-20: 'Dangkal'

Setelah sampai di ruangan tersebut lalu Dewi Utari memberikan uang tersebut kepada seorang staf Wayan Koster yang berada di ruangan seraya mengatakan, “Mas ini ada titipan dari Bu Rosa.” yang kemudian diterima oleh staf dari Wayan Koster tersebut.

5. Pada 26 Oktober 2010 dikeluarkan uang dari kasa Permai Grup sebesar USD500.000 untuk support (dukungan kepada terdakwa dan Wayan Koster terkait proyek universitas tahun 2010.

“Uang tersebut diantarkan oleh Dewi Utari (Staf Bagian Keuangan Permai Grup) ke kantor DPR RI yakni ke ruangan kerja Wayan Koster di Ruang 613 Lantai 6 Gedung Nusantara I kantor DPR RI sebagaimana permintaan Terdakwa,” lajut dalam putusan itu.

6. Pada 3 November 2010 dikeluarkan uang dari kasa Permai Grup USD500.000 untuk support (dukungan) kepada Terdakwa dan Wayan Koster terkait proyek universitas tahun 2011. Sebelum uang diserahkan, ada pertemuan Rosa, Angie dan Wayan Koster di ruang kerja Koster pada 27 Oktober 2010 membahas pengurusan anggaran di Kemendiknas tahun 2011.

Sekadar diketahui, Angie akhirnya dihukum 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta  dalam putusan kasasi di MA. Pada sidang tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan banding, Angie hanya dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Meski namanya berkali-kali disebut terlibat dalam perkara korupsi tersebut, Koster hanya menjadi saksi. Politikus PDIP ini bisa dibilang "sakti", sehingga lolos dari jerat hukum. Bahkan, pada 2018 dia menjadi gubernur Bali.

Load More