Suara Denpasar – Polemik yang terjadi antara kedua musisi ternama tanah air ini, masih terus berseliweran di media sosial. Ahmad Dhani dan Once Mekel. Keduanya pernah bersama-sama dalam satu grup Dewa 19. Namun, belakang ini dikabarkan kalau Ahmad Dhani telah membuat pernyataan tegas agar Once Mekel tidak menyanyikan lagi lagu-lagu Dewa 19.
Dilansir dari kanal YouTube dunia MANJI, di mana Anji sebagai hostnya yang juga seorang musisi, memberitakan bahwa terjadi kisruh antara Ahmad Dhani dan Once Mekel. Kisruh keduanya terjadi diawali dengan pelarangan Ahmad Dhani terhadap Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 dalam konser manapun.
Anji menyampaikan kalau setelah lebaran nanti, Dewa 19 akan melakukan tour sebanyak 2 kali dalam seminggu. Sehingga dikhawatirkan Once Mekel akan mengganggu performance Dewa 19, yang mana Once Mekel tak tergabung di dalamnya.
Lebih detil, Anji menjelaskan polemik yang terjadi antara Ahmad Dhani dan Once Mekel ini, sudah dapat dikategorikan seperti Self Licensing. Yang berarti bisa menentukan sendiri harganya dengan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI, KCI dan lainnya. Kemudian aturan terkait musik khususnya Performing Rights itu tarifnya 2% dari seluruh biaya produksi.
Di dalam Undang-undang pun sudah dibahas pada Pasal 23 ayat 5 tentang Undang-undang Hak Cipta yang berbunyi, “Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”
Ini berarti bahwa tidak diperlukan izin secara personal kepada pencipta, tetapi membayar imbalan kepada pencipta melalui LMK yang dipilih. Meski pada pasal di atas tidak disebutkan secara gamblang tentang besaran imbalannya.
Tetapi menurut Anji, ada pasal lain yang menjelaskan seputar hal tersebut sebesar 2%. Dan bagi Anji, imbalan tersebut masih terlalu kecil. Sehingga harus dinaikkan. Karena belum diketahui cukup atau tidaknya 2% imbalan yang diberikan kepada pengarang lagu atau pencipta. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Misteri Hilangnya Benjamin Netanyahu: Rumor Tewas Kena Rudal Iran vs Klarifikasi Resmi Israel
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
5 Mobil Mungil Mesin Reliabel Cocok untuk Dipakai Lama oleh Kaum Hawa: Irit, Murah, Pajak Enteng!
-
Iran Luncurkan Rudal dengan Hulu Ledak 2 Ton ke Israel dan Pangkalan AS
-
Bayangan Hitam Iran yang Bikin Israel Gemetar: Mengenal Pasukan NOPO Pengawal Mojtaba Khamenei
-
Politisi Baperan: Dikit-dikit Somasi, Lama-lama Lupa Cara Diskusi
-
HUT Ke-12 Suara.com, Kapolda DIY: Semoga Terus Cerdaskan Masyarakat
-
10 Tahun Dinanti! Disney+ Resmi Mulai Produksi Live Action Tinker Bell
-
Bocoran Harga Xiaomi 17T Beredar, Bersiap Hadir ke India dan Indonesia
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi