Suara Denpasar - Polisi telah menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Nasution.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/4/2023).
Sebagaimana diketahui, Razman Nasution memang terlibat perseteruan dengan Hotman Paris beberapa waktu lalu. Hotman Paris melaporkan Razman Nasution bersama asisten pribadinya Iqlima Kim terkait dugaan pencemaran nama baik.
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Kabar penetapan tersangka terhadap Razman Nasution ini pun dibagikan oleh Hotman melalui akun Instagram-nya, dengan memberikan tangkapan layar. Hal itu kemudian mengundang reaksi dari warganet, yang mengingatkan agar tidak main-main dengan Hotman Paris.
"Main2 dia ama bang hot.. kena kan kau.. sikat bang.." tulsi akun @jb_ricky.
"Mantap bang hotman dilawan," sahut akun @radenpati58
Sementara itu sebelumnya, Hotman Paris mengaku sudah menerima surat dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, yang berisi tentang penetapan dua tersangka. Hal itu ia umumkan lewat video singkat di Instagram.
Baca Juga: Usai Kontra PSIS Semarang, Aji Santoso Tak Kuasa Mainkan Ernando Ari, Kenapa?
"Memang benar Hotman telah menerima dua tembusan surat, yaitu surat dari Bapak Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri yang dialamatkan pada Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung tentang pemberitahuan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam laporan polisi," katanya dalam cuplikan video yang diunggahnya. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
7 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa agar Tetap Bugar
-
Solidaritas Mokel Berjamaah, Mengapa Jadi Tren?
-
3 Pilihan Cream Blush Murah untuk Pemula: Mudah Dibaurkan dan Tahan Lama!
-
Performa Gacor, Brentford Perpanjang Kontrak Keith Andrews hingga 2032
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kasus Anak di Sukabumi Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Ibu Kandung Depresi karena Diteror
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Hector Souto Ungkap Alasan Panggil Nama-nama Baru untuk Piala AFF Futsal 2026
-
Apa Hukumnya Ikut Tarawih tapi Belum Salat Badiyah Isya? Ini Kata Buya Yahya
-
Bingung Pilih Toyota Avanza atau Rush Biar Tabungan Tak Terkuras? Ini Dia yang Paling Menguntungkan