Suara Denpasar-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Gereja, Misionaris di Negara Filipina Langsung Bikin Surat Terbuka: Sangat Ironis.
Keputusan Bupati Purwakarat, Anne Ratna Mustika menyegel Gereja Kristen Protestan Sumalungun (GKPS) di desa Cigelem, kecamatan Babakancikao, Purwakarta memantik reaksi berbagai pihak. Salah satunya dari seorang misionaris asal Indonesia yang kini bertugas di Filipina.
Dia adalah Pater Yohanes Kopong, MSF. Yohanes Kopong membuat surat terbuka yang diunggah di akun facebooknya. Dimana dalam penyataan resminta, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan penyegelan gereja itu dilakukan karena belum ada ijin.
Terkait hal itu, Yohanes Kopong mengatakan penyegelan gereja itu tak sesuai dengan UUD 1945. Dimana di sisi lain, pemerintah menegaskan keterlibatan Israel di piala Dunia U-20.
Penolakan dilakukan dengan alasan adanya penjajahan Israel atas Palestina. Namun, nyatanya di Indonesia sendiri, "penjajahan" juga masih berlangsung dan menimpa sesama warga negara.
Surat terbuka itu pun langsung disampaikan Yohanes Kopong di akun facebooknya. Berikut ini isinya:
Oleh Tuan Kopong, MSF.
Yang Terhormat Para Tuan Republik:
Bela Kemerdekaan Palestina: UUD 1945, Kemerdekaan Beribadah: SKB 2 Menteri?.
Baca Juga: Rumahnya Digerebek, Nikita Mirzani Ngamuk Sampai Sebut Polisi Tidak Terhormat: Pengen Gua Ludahin!
Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 02-April-2023, Bupati Purwakarta: Anne Ratna Mustika menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakrta karena tidak memiliki ijin (IMB).
Setiap tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dialami oleh kelompok agama lain di Republik ini entah itu pelarangan beribadah di rumah, pelarangan mendirikan rumah ibadah, penghentian ibadah karena dianggap bangunan yang digunakan bukan rumah ibadah dasarnya selalu SKB 2 Menteri terkait IMB.
UUD 1945, pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya tunduk pada SKB 2 Menteri yang dari segi kedudukan lebih rendah dari UUD 1945 ketika berurusan dengan agama terutama kalau berhadapan dengan kelompok minoritas.
Sangat, sangat ironis! Membela kemerdekaan negara lain justru menggunakan landasan Konstitusi dalam hal ini Pembukaan UUD 1945. Namun untuk membela kemerdekaan warganya sendiri dalam hal kebebasan beragama dan beribadah justru landasannya adalab SKB 2 Menteri yang justru semakin mempertegas penjajahan di Republik seperti yang tak bertuan ini.
Dalam urusan kebebasan beragama dan beribadah di Republik tak bertuan ini, UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD’45 hilang tanpa jejak, tidak dijadikan landasan Konstitusional melainkan SKB 2 Menteri yang terkesan memperlihatkan bentuk penjajahan baru di negeri ini. Dari segi kedudukan UUD’45 sejatinya lebih kuat dan mengikat tapi justru tunduk pada SKB 2 Menteri yang selama ini menjadi senjata kaum mayoritas untuk “menjajah” kaum minoritas.
Kalau demikian kita ini berdaulat untuk siapa? Untuk Palestina kita tegas mengatakan bahwa sebagai negara kita harus menunjukan kedaulatan kita dengan menegakan Konstitusi UUD’45 tetapi untuk Republik ini ibarat Republik tak bertuan karena UUD’45 tidak ditegakan tetapi SKB 2 Menteri.
Berita Terkait
-
Foto Profil Facebook Kang Dedi Mulyadi Dicium Ambu Anne Belum Diganti, Ini Alasannya
-
Kang Dedi Mulyadi Klarifikasi Usai Gunakan Foto Profil Sedang Dicium Ambu Anne
-
Dijodohkan dengan Kang Dedi Mulyadi, Gita KDI Klarifikasi Hubungannya dengan Mantan Suami Bupati Purwakarta
-
Mesra dengan Kang Dedi Mulyadi, Gita KDI Ungkap Hubungannya dengan Suami Ambu Anne
-
Ambu Anne Ratna Lewat? Kang Dedi Mulai Tergoda dengan Gita KDI: 14 Tahun Tidak Ketemu Teteh
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Jazz! MLDSPOT Siap Bawa Vibes 'Fresh 'N Cool' ke Java Jazz Festival 2026
-
Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!
-
30 Menit di Neraka Azteca: Semifinal Paling Gila yang Ubah Sejarah Piala Dunia