Suara Denpasar - Hubungan pasangan kekasih Mahalini dengan Rizky Febian masih menjadi sorotan publik. Mereka juga sudah berencana untuk menikah. Muncul pertanyaan besar apakah mereka akan menikah beda agama, atau salah satu berpindah agama untuk melangsung pernikahan.
Sejauh ini, dasar untuk dilangsungkannya perkawinan di Indonesia adalah UU Perkawinan. Dalam UU ini, disebutkan perkawinan dalam agama atau kepercayaan masing-masing.
Sampai saat ini masih debatable apakah bisa melangsungkan nikah beda agama di Indonesia. Namun, ahli filsafat Rocky Gerung punya pandangan menarik tentang UU Perkawinan.
Saat hadir sebagai ahli dalam gugatan perkawinan beda agama di Mahkaman Konstitusi (MK) pada 28 Juli 2022, Rocky memberikan pandangannya dalam filsafat hukum. Kata dia, UU Perkawinan bermasalah karena mengatur yang disediakan oleh alam.
Kata dia, perkawinan merupakan peristiwa perdata. Lebih lanjut, dalam undang-undang, perkawinan disebut sebagai hak dan bukan kewajiban. Katanya, dalam UU juga jelas menyebut setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
Dia pun menegaskan, hak dapat dimaknai sesuatu yang boleh diambil atau dilaksanakan dan boleh tidak. Jelas Rocky, kedudukan hak tersebut adalah fakultatif (tidak wajib), bukan imperatif (keharusan).
“Oleh karena itu perkawinan adalah hak dan bukan kewajiban. Jika seseorang menggunakan haknya, maka negara harus mencatatkannya secara administratif bahwa dia telah menggunakan haknya,” tandas dia dikutip dari laman mkri.id, Sabtu (8/4/2023).
Rocky melanjutkan, begitu pula dengan hak beragama. Katanya, beragama bukan kewajiban. Sehingga negara tidak boleh menyuruh orang untuk beragama.
Karena menikah dan beragama bersifat fakultatif, lanjut dia, negara tidak punya alasan menjadikannya menjadi imperatif atau keharusan. Menurut dia, sebuah kekacauan logis yang berakibat pada paradoks jika negara mengharuskan warga negara menikah berdasarkan agama.
Baca Juga: Beda Agama, Hubungan Rizky Febian dan Mahalini Terhalang Tembok Tinggi, Tak Bakalan Sampai Menikah?
Dia menegaskan, setiap perkawinan adalah keputusan privat setiap orang yang harus dilayani negara. Demi ketegasan tentang hak dan kewajiban, lanjut dia, negara hanya boleh mencatat peristiwa itu sebagai peristiwa perdata.
“Yang jadi masalah sekarang adalah negara memanfaatkan agama untuk mengatur kamar tidur orang, itu enggak boleh. Demikian sebaliknya, agama memanfaatkan negara untuk mengintip kamar tidur orang, itu juga enggak boleh," terangnya.
"Bahwa kemudian itu dosa, segala macam, itu urusan dia dengan akhirat nanti itu. Bukan urusan negara untuk memastikan hal-hal yang bersifat privat itu,” pungkas Rocky Gerung. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Shin Tae-yong Kasih Kode Tipe Pemain-pemain yang Bakal Dicoret dari Persija
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Bernardo Tavares Yakin Ramadhan Sananta Meledak Lagi Bersama Persebaya
-
Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Begini Urutan Pemakaian yang Benar agar Kulit Bersih Maksimal
-
Sering Dianggap Cerewet, Ini 5 Pesan Cinta di Balik Kisah Masa Lalu Orang Tua
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania