Suara Denpasar - Hubungan pasangan kekasih Mahalini dengan Rizky Febian masih menjadi sorotan publik. Mereka juga sudah berencana untuk menikah. Muncul pertanyaan besar apakah mereka akan menikah beda agama, atau salah satu berpindah agama untuk melangsung pernikahan.
Sejauh ini, dasar untuk dilangsungkannya perkawinan di Indonesia adalah UU Perkawinan. Dalam UU ini, disebutkan perkawinan dalam agama atau kepercayaan masing-masing.
Sampai saat ini masih debatable apakah bisa melangsungkan nikah beda agama di Indonesia. Namun, ahli filsafat Rocky Gerung punya pandangan menarik tentang UU Perkawinan.
Saat hadir sebagai ahli dalam gugatan perkawinan beda agama di Mahkaman Konstitusi (MK) pada 28 Juli 2022, Rocky memberikan pandangannya dalam filsafat hukum. Kata dia, UU Perkawinan bermasalah karena mengatur yang disediakan oleh alam.
Kata dia, perkawinan merupakan peristiwa perdata. Lebih lanjut, dalam undang-undang, perkawinan disebut sebagai hak dan bukan kewajiban. Katanya, dalam UU juga jelas menyebut setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
Dia pun menegaskan, hak dapat dimaknai sesuatu yang boleh diambil atau dilaksanakan dan boleh tidak. Jelas Rocky, kedudukan hak tersebut adalah fakultatif (tidak wajib), bukan imperatif (keharusan).
“Oleh karena itu perkawinan adalah hak dan bukan kewajiban. Jika seseorang menggunakan haknya, maka negara harus mencatatkannya secara administratif bahwa dia telah menggunakan haknya,” tandas dia dikutip dari laman mkri.id, Sabtu (8/4/2023).
Rocky melanjutkan, begitu pula dengan hak beragama. Katanya, beragama bukan kewajiban. Sehingga negara tidak boleh menyuruh orang untuk beragama.
Karena menikah dan beragama bersifat fakultatif, lanjut dia, negara tidak punya alasan menjadikannya menjadi imperatif atau keharusan. Menurut dia, sebuah kekacauan logis yang berakibat pada paradoks jika negara mengharuskan warga negara menikah berdasarkan agama.
Baca Juga: Beda Agama, Hubungan Rizky Febian dan Mahalini Terhalang Tembok Tinggi, Tak Bakalan Sampai Menikah?
Dia menegaskan, setiap perkawinan adalah keputusan privat setiap orang yang harus dilayani negara. Demi ketegasan tentang hak dan kewajiban, lanjut dia, negara hanya boleh mencatat peristiwa itu sebagai peristiwa perdata.
“Yang jadi masalah sekarang adalah negara memanfaatkan agama untuk mengatur kamar tidur orang, itu enggak boleh. Demikian sebaliknya, agama memanfaatkan negara untuk mengintip kamar tidur orang, itu juga enggak boleh," terangnya.
"Bahwa kemudian itu dosa, segala macam, itu urusan dia dengan akhirat nanti itu. Bukan urusan negara untuk memastikan hal-hal yang bersifat privat itu,” pungkas Rocky Gerung. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026