Suara Denpasar – Jelang lebaran banyak orang Indonesia akan melakukan mudik. Namun, penting untuk diingat untuk tetap menjaga ibadah selama mudik.
Ada beberapa Masjid yang bisa kalian kunjungi saat mudik. Selain untuk tempat istirahat dan beribadah, kalian juga bisa belajar sejarah di masjid tersebut.
Apa saja? Yuk simak empat masjid yang bisa kalian kunjungi saat mudik. Melansir dari akun Instagram @kemenpupr, berikut ulasannya.
1. Masjid Raya Sumatra Barat
Masjid Raya Sumatra Barat terletak di kota Padang. Masjid yang berada di jalan Trans - Sumatera ini punya arsitektur unik, yaitu atap yang serupa dengan atap rumah adat Minangkabau. Uniknya lagi, masjid ini juga dirancang tahan gempa.
2. Masjid Raya Syech Zahed
Masjid Raya Syech Zahed berada di jalur Tol Trans-Jawa di kota SurakartaSurakarta (Solo). Masjid yang diresmikan November 2022 dirancang serupa dengan Grand Mosque di Abu Dhabi. Ada 4 menara yang menjulang, 1 kubah yang utama yang dikelilingi kubah-kubah kecil dan ornamen bangunan Timur Tengah.
3. Masjid Pathok Negara Mlangi
Masjid yang berada di jalur Pansela (Pantai Selatan) ini berada di bawah naungan Keraton YogyakartaYogyakarta. Masjid Pathok Negara Mlangi dibangun pada tahun 1755 dan terletak di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tempat ini tidak sekedar tempat untuk beribadah. Dahulu masjid ini juga berfungsi sebagai batas wilayah dan pertahanan rakyat.
Perlu diketahui juga, jika Masjid Pathok Negara Mlangi merupakan salah satu masjid yang didirikan dari 5 Masjid Pathok Negara lainnya.
4. Masjid Agung Demak
Masjid yang masih kokoh berdiri sejak abad ke-15 ini terletak di Demak. Arsitektur masjid juga masih khas dengan budaya Jawa. Ada empat tiang utama yang disebut Soko Guru.
Tiang yang di sebelah barat laut didirikan oleh Sunan Bonang, di sisi tenggara didirikan oleh Sunan Gunung Jati, dan di sisi barat daya didirikan oleh Sunan Ampel. Sementara itu, tiang yang yang berada di sisi timur laut didirikan oleh Sunan Kalijaga.
Itulah empat masjid yang bisa kalian kunjungi saat mudik lebaran, versi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Semoga membantu. (*)
Berita Terkait
-
Urai Potensi Kemacetan di Mudik Lebaran 2023, Jalur Tol Fungsional Solo-Yogyakarta Disiapkan
-
Ada Diskon Tiket Kereta Api 20% Nih, Cek Rute dan Cara Dapatnya
-
Tetap Bugar, Simak 4 Cara Memilih Suplemen yang Aman untuk Mudik
-
Jelang Arus Mudik, KST Makin Gencar Bantu Para Sopir Truk
-
Modus Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid, Netizen Ungkap Dugaan Identitas Pelaku
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
BRI Tegaskan Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Fenomena Pernikahan Artis di TV dan Prioritas yang Patut Dipertanyakan
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Bye-Bye Mata Panda! 4 Eye Cream Korea Ini Bikin Area Mata Makin Cerah
-
Narkoba Kini Menyusup Lewat Platform Digital dan Vape, Menkomdigi Minta Orang Tua Waspada
-
Ulasan Gintama: Yoshiwara in Flames, Aksi Spektakuler Tsukuyo dan Gintoki
-
4 Cushion dengan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Hasilnya Bikin Wajah Glowing
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Puncaki Grup A Usai Laga Keras Penuh Kartu Merah