Suara Denpasar - Masih ingat dengan kasus penutupan Jalan Mina Utama oleh KAW dan anaknya, ST. Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan pengembang Perumahan Dgedong Cathalia Residence, I Gusti Made Aryawan ke Polresta Denpasar.
Kabar terbaru, praperadilan yang diajukan pemilik UD Damena di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar, terkait atas penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar ditolak hakim tunggal PN Denpasar Hary Supriyanto.
"Sudah diputus oleh hakim tunggal, Pa Hary Supriyanto. Praperadilannya ditolak,” kata Humas Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi awak media, Rabu 12 April 2023.
Praperadilan diajukan KAW dan ST ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Denpasar Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Denpasar sebagai termohon.
Pemohon, KAW dan ST mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dalam Pasal 12 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan/atau Pasal 192 KUHP.
Keduanya menjadi tersangka atas laporan pengembang Perumahan Dgedong Cathalia Residence, I Gusti Made Aryawan ke Polresta Denpasar, karena menutup Jalan Mina Utama, jalan di samping UD Damena, dengan menggunakan portal.
Jalan Mina Utama merupakan akses jalan keluar masuk penghuni Perumahan DGedong Cathalia Residence dan warga pemilik tanah disekitar UD Damena, milik KAW. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Tom Cruise Dukung Akuisisi Warner Bros demi Masa Depan Bioskop Dunia
-
Gagal Kalahkan Malaysia, Ini Skenario Timnas Indonesia Raih Tiket Piala Asia U-20 2027
-
7 Weton Paling Sakral dan Memiliki Intuisi Tajam, Apa Kamu Iya?
-
457 Kebakaran di Jakarta, Kasus Terbanyak di Jakbar dan Jaktim
-
Chandra Asri Buka Terminal CPN Untuk Publik, Tiga Dermaga Layani Kapal Hingga 80.000 DWT
-
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor
-
Sulsel Kekurangan Listrik? Guru Besar Unhas Bongkar Masalah Besarnya
-
Restrukturisasi Obligasi Rp534 Miliar PTPP Gagal, Investor Tolak Perpanjangan Utang hingga 2041
-
Laptop Tak Lagi Cuma Buat Kerja, HP Bawa AI Lebih Dalam ke OmniBook
-
Tak Kapok! KPK Bongkar Borok Oknum Imigrasi: Tetap Peras WNA Walau Atasan Sudah Diciduk