/
Senin, 17 April 2023 | 16:40 WIB
Deportasi WNA Investor, Begini Reaksi Gubernur Bali Wayan Koster

Suara Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA). Sejak Januari sampai April 2023, kurang lebih sudah 80 orang WNA bermasalah dideportasi.

Pendeportasian itu disebabkan karena banyaknya pelanggaran hukum negara dan juga hukum adat Bali yang dilanggar. Mereka yang dideportasi tidak hanya turis-turis yang berliburan di Bali, turis investor pun dideportasi jika melanggar hukum di Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan tidak ada ampun bagi siapapun yang melanggar hukum di Bali. Apalagi melecehkan tempat suci, adat dan budaya Bali. 

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers pendeportasian terhadap seorang investor perempuan asal Rusia bernama Luiza Kosykh oleh Imigrasi kelas I TPI Denpasar, Minggu, (16/4/2023).

"Kita tidak menolak wisatawan, tapi juga yang kita minta datang ke Bali ini adalah wisatawan yang menghormati hukum yang berada di Bali, yang menghargai tempat suci, adat dan budaya Bali. Jadi untuk yang melanggar, tidak cukup minta maaf, harus dideportasi," tegas Wayan Koster. 

Terkait Luiza Kosykh yang adalah seorang investor di Bali, Wayan Koster mengatakan, tidak perlu khawatir. Sebab menurutnya banyak sekali investor yang ingin berinvestasi di Bali. Sehingga investor yang tidak menghargai hukum adat Bali harus dideportasi. 

"Kita tidak perlu khawatir. Investor yang tidak disiplin dan tidak menghargai norma adat di Bali serta perundang undangan, deportasi saja," tambahnya.

Koster menilai, hal tersebut sebagai upaya mempertahankan budaya dan marwah Bali. Jika tidak maka aura Bali akan hilang.

"Kalau dibiarkan aura Bali merosot. Kita ingin tempat suci, hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat di Bali dijaga dengan serius dan disiplin," imbuhnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Live! Pengakuan Rafael Alun Trisambodo Terkait Hubungannya dengan Raffi Ahmad

Untuk diketahui, Luiza Kosykh dideportasi karena berpose bugil di pohon yang disakralkan oleh masyarakat Bali. Usia pohon tersebut sudah 700 tahun, berlokasi di wilayah Pura Babakan, Desa Bayan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. 

Atas perbuatannya itu, Luiza Kosykh dikenai Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi deportasi. (Rizal/*)

Load More