Suara Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA). Sejak Januari sampai April 2023, kurang lebih sudah 80 orang WNA bermasalah dideportasi.
Pendeportasian itu disebabkan karena banyaknya pelanggaran hukum negara dan juga hukum adat Bali yang dilanggar. Mereka yang dideportasi tidak hanya turis-turis yang berliburan di Bali, turis investor pun dideportasi jika melanggar hukum di Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan tidak ada ampun bagi siapapun yang melanggar hukum di Bali. Apalagi melecehkan tempat suci, adat dan budaya Bali.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers pendeportasian terhadap seorang investor perempuan asal Rusia bernama Luiza Kosykh oleh Imigrasi kelas I TPI Denpasar, Minggu, (16/4/2023).
"Kita tidak menolak wisatawan, tapi juga yang kita minta datang ke Bali ini adalah wisatawan yang menghormati hukum yang berada di Bali, yang menghargai tempat suci, adat dan budaya Bali. Jadi untuk yang melanggar, tidak cukup minta maaf, harus dideportasi," tegas Wayan Koster.
Terkait Luiza Kosykh yang adalah seorang investor di Bali, Wayan Koster mengatakan, tidak perlu khawatir. Sebab menurutnya banyak sekali investor yang ingin berinvestasi di Bali. Sehingga investor yang tidak menghargai hukum adat Bali harus dideportasi.
"Kita tidak perlu khawatir. Investor yang tidak disiplin dan tidak menghargai norma adat di Bali serta perundang undangan, deportasi saja," tambahnya.
Koster menilai, hal tersebut sebagai upaya mempertahankan budaya dan marwah Bali. Jika tidak maka aura Bali akan hilang.
"Kalau dibiarkan aura Bali merosot. Kita ingin tempat suci, hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat di Bali dijaga dengan serius dan disiplin," imbuhnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Live! Pengakuan Rafael Alun Trisambodo Terkait Hubungannya dengan Raffi Ahmad
Untuk diketahui, Luiza Kosykh dideportasi karena berpose bugil di pohon yang disakralkan oleh masyarakat Bali. Usia pohon tersebut sudah 700 tahun, berlokasi di wilayah Pura Babakan, Desa Bayan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Atas perbuatannya itu, Luiza Kosykh dikenai Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi deportasi. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Idul Fitri 2023, Gubernur Bali: Semoga Mudik Berjalan Lancar
-
Gubernur Bali: WNA Langgar Hukum Adat Bali Tak Cukup Minta Maaf, Harus Deportasi
-
Beach Games 2023 Tetap Dilakukan di Bali, Wayan Koster: 'Saya akan memberikan dukungan'
-
Gubernur Bali Wayan Koster Dukung World Beach Games 2023, Gibran Rakabuming Langsung Tanggapi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar