Suara Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA). Sejak Januari sampai April 2023, kurang lebih sudah 80 orang WNA bermasalah dideportasi.
Pendeportasian itu disebabkan karena banyaknya pelanggaran hukum negara dan juga hukum adat Bali yang dilanggar. Mereka yang dideportasi tidak hanya turis-turis yang berliburan di Bali, turis investor pun dideportasi jika melanggar hukum di Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan tidak ada ampun bagi siapapun yang melanggar hukum di Bali. Apalagi melecehkan tempat suci, adat dan budaya Bali.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers pendeportasian terhadap seorang investor perempuan asal Rusia bernama Luiza Kosykh oleh Imigrasi kelas I TPI Denpasar, Minggu, (16/4/2023).
"Kita tidak menolak wisatawan, tapi juga yang kita minta datang ke Bali ini adalah wisatawan yang menghormati hukum yang berada di Bali, yang menghargai tempat suci, adat dan budaya Bali. Jadi untuk yang melanggar, tidak cukup minta maaf, harus dideportasi," tegas Wayan Koster.
Terkait Luiza Kosykh yang adalah seorang investor di Bali, Wayan Koster mengatakan, tidak perlu khawatir. Sebab menurutnya banyak sekali investor yang ingin berinvestasi di Bali. Sehingga investor yang tidak menghargai hukum adat Bali harus dideportasi.
"Kita tidak perlu khawatir. Investor yang tidak disiplin dan tidak menghargai norma adat di Bali serta perundang undangan, deportasi saja," tambahnya.
Koster menilai, hal tersebut sebagai upaya mempertahankan budaya dan marwah Bali. Jika tidak maka aura Bali akan hilang.
"Kalau dibiarkan aura Bali merosot. Kita ingin tempat suci, hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat di Bali dijaga dengan serius dan disiplin," imbuhnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Live! Pengakuan Rafael Alun Trisambodo Terkait Hubungannya dengan Raffi Ahmad
Untuk diketahui, Luiza Kosykh dideportasi karena berpose bugil di pohon yang disakralkan oleh masyarakat Bali. Usia pohon tersebut sudah 700 tahun, berlokasi di wilayah Pura Babakan, Desa Bayan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Atas perbuatannya itu, Luiza Kosykh dikenai Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi deportasi. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Idul Fitri 2023, Gubernur Bali: Semoga Mudik Berjalan Lancar
-
Gubernur Bali: WNA Langgar Hukum Adat Bali Tak Cukup Minta Maaf, Harus Deportasi
-
Beach Games 2023 Tetap Dilakukan di Bali, Wayan Koster: 'Saya akan memberikan dukungan'
-
Gubernur Bali Wayan Koster Dukung World Beach Games 2023, Gibran Rakabuming Langsung Tanggapi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Mei 2026 Penuh Long Weekend! Cek Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
-
Hanya Berlangsung 3 Hari, IHSG Pekan Ini Akan Dibayangi Rebalancing MSCI
-
Toko Kenangan yang Tertukar
-
Waspada! Jawa Tengah Status Siaga Hujan Sangat Lebat Hari Ini, Semarang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cicilan KPR Terasa Berat? Saatnya Lakukan Take Over BRI
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya
-
Harga Beda Tipis, Mending Kia Carens atau Honda BR-V untuk Jadi Mobil Keluarga?
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Saham Lagi 'Diskon' atau Jebakan? Cek Analisis IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini