Suara Denpasar - Menggunakan tol ketimbang jalan biasa akan membuat perjalanan mudik menjadi lebih cepat.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar sampai tujuan dengan aman dan nyaman.
Berikut ini 5 tips berkendara dikutip dari timesindonesia.com pada (20/4/2023).
1. Kondisi kendaraan baik
Sebelum melaju di jalan tol, kamu perlu memeriksa rem, lampu kendaraan, tekanan ban dan komponen lainnya berfungsi dengan baik.
Jangan lupa juga bawa STNK dan surat lainnya agar membuat perjalananmu aman saat terkena razia di tol.
2. Perhatikan lalu lintas
Tidak hanya di jalanan biasa, tapi kamu juga perlu mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan tol. Misalnya perhatikan kecepatan yang disarankan dan jalur yang ditetapkan.
3. Ingat jarak aman
Baca Juga: Cek Fakta: Transfer Menggemparkan! Persib Datangkan Pemain Rp120 Miliar, Disambut Febri Hariyadi?
Nggak menutup kemungkinan di jalan tol juga macet karena itu kamu perlu memperhatikan jarak aman antara kendaraan.
Jarak yang disarankan 2 detik untuk kecepatan di bawah 60 km/jam dan 4 detik untuk di atas kecepatan 60 km/jam.
4. Istirahat bila mengantuk
Jangan paksakan diri tetap mengemudi bila dirasa mata mengantuk. Istirahatlah sebentar di rest area. Konsumsi kopi agar mata lebih melek.
5. Gunakan sabuk pengaman
Salah satu cara efektif menghindari resiko cedera adalah dengan menggunakan sabuk pengaman. (Rizal/*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital, Beli Paket Data Telkomsel Kini Bisa di BSB Mobile
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
Pekerja Dilecehkan, PT USU Dampingi Korban Dapatkan Keadilan
-
Apakah Bedak Kelly Sudah BPOM? Simak Klaim Produk dan Review Penggunanya
-
Lionel Messi Jadi Raja Gol Piala Dunia, Tapi Rekornya Terancam Disalip Mbappe
-
Comeback OH MY GIRL Ditunda, Album Grup Dijadwalkan Ulang Rilis 2027
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas