Suara Denpasar - Imigrasi dinilai tutup mata dengan adanya warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Kotukhov Aartem berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali.
Padahal, sejumlah poster berukuran sedang terpampang di beberapa titik di wilayah Kota Denpasar, tak jauh dari Kantor Gubernur Bali, Kakanwil Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kantor Imigrasi Denpasar.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi langsung angkat bicara.
"Ya, anggota Imigrasi Denpasar baru saya perintahkan menuju lokasi, nanti setelah cek lokasi kita infokan," katanya singkat, Minggu 21 Mei 2023.
Dalam Undang-Undang Imigrasi Pasal 122 yang berbunyi. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Di sisi lain, sumber terpercaya menjelaskan bahwa yang bersangkutan kabarnya sempat bermasalah di Bali dan akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Pada bulan Juli 2021.
Untuk diketahui, mencuatnya bule Rusia yang menjabat petinggi Ormas lokal itu sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto. Dia menyatakan, pihaknya telah berkooordinasi dengan cara bersurat kepada Pemprov Bali.
Perihal, mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Baca Juga: Kliennya Dikriminalisasi, Agus Widjajanto Ingatkan Karma
Dikatakan, kuat dugaan yang bersangkutan tidak kantongi dokumen tentang rencanaan penggunaan tenaga kerja asing.
Untuk diketahui, Polda Bali menerbitkan surat klarifikasi biasa, kepada Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Bali sejak April 2023.
Tentunya mohon dilakukan penelitian terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Dan juga kepada yang bersangkutan. Rujukan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga laporan Informasi khusus tanggal 20 Maret 2023.
Pun hasil penyelidikan tim Polda Bali, ditemukan Salah Satu Lembaga Organisasi Masyarakat mempekerjakan WNA Rusia berinisial AK tanpa dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta diduga membangun Organize Crime di Bali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Persib Paling Difavoritkan Juara, Borneo FC Jadi Kuda Hitam, Persija Jangan Menyerah
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Review Ready or Not 2: Ketegangan Tanpa Henti tapi Tetap Bikin Tertawa
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
-
Dihajar Thailand, Timnas Futsal Indonesia Kini Ditakuti di ASEAN
-
Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed
-
5 Ide Outfit Kantoran ala Song Hye Kyo, Elegan dan Formal Banget!