Suara Denpasar - Seorang warga asing (WNA) asal Italia, Arturo Enrico Caruso (73), diketahui menguasai tanah yang cukup luas di daerah Badung, Bali. Bahkan di dua tempat yang berbeda yaitu di Jalan Drupadi dan Jalan Sarinande, Seminyak, Kuta Badung.
Luas tanah tersebut mencapai 1.500 meter persegi dengan status sewa selama lima tahun. Sayangnya Caruso dikabarkan menjual tanah tersebut dengan mahar yang fantastis, mencapai 25 miliar.
Tak hanya itu, WNA tersebut dikatakan memiliki beberapa perusahaan di Bali. Bahkan dia tercatat sebagai owner. Salah satunya adalah PT. Maccaroni.
Yang menjadi persoalan adalah Arturo Enrico Caruso masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang artinya hanya sebagai wisatawan biasanya yang tujuannya untuk berlibur. Bukan sebagai pengguna Visa investor.
Terkait persoalan tersebut, pihak Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai mengaku telah menerima laporan tersebut dan sedang didalami.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, Sugito.
"Masih kita dalami dulu ya. Ngecek dulu," kata Sugito singkat.
Jika benar terbukti, Arturo dianggap menyalahi pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin tinggal terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (Rizal/*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
23 Kode Redeem FF Terkini 22 April 2026: Event Tebus Murah Rilis, Panen Diskon 90 Persen
-
500 Juta Won atau Nyawa: Menyelami Teror Psikologis dalam Novel Bone
-
Dihina 9 Muridnya Sendiri, Balasan Guru SMAN 1 Purwakarta Ini Bikin Haru
-
Apa Sunscreen yang Bagus untuk Melasma? Ini 5 Rekomendasinya
-
4 Rekomendasi HP yang Bisa Wireless Charging Termurah 2026, Mulai Rp2 Jutaan
-
Terpopuler: 5 HP Infinix Kamera OIS Termurah hingga Cara Menghilangkan Iklan di HP
-
Cek Fakta: Uang Kas Masjid Akan Dikelola Pemerintah?
-
DBD Menular atau Tidak Lewat Sentuhan? Simak Fakta-faktanya
-
5 Body Lotion untuk Menghilangkan Bekas Luka yang Ampuh dan Terjangkau, Kulit Mulus Kembali