Suara Denpasar - Seorang warga asing (WNA) asal Italia, Arturo Enrico Caruso (73), diketahui menguasai tanah yang cukup luas di daerah Badung, Bali. Bahkan di dua tempat yang berbeda yaitu di Jalan Drupadi dan Jalan Sarinande, Seminyak, Kuta Badung.
Luas tanah tersebut mencapai 1.500 meter persegi dengan status sewa selama lima tahun. Sayangnya Caruso dikabarkan menjual tanah tersebut dengan mahar yang fantastis, mencapai 25 miliar.
Tak hanya itu, WNA tersebut dikatakan memiliki beberapa perusahaan di Bali. Bahkan dia tercatat sebagai owner. Salah satunya adalah PT. Maccaroni.
Yang menjadi persoalan adalah Arturo Enrico Caruso masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang artinya hanya sebagai wisatawan biasanya yang tujuannya untuk berlibur. Bukan sebagai pengguna Visa investor.
Terkait persoalan tersebut, pihak Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai mengaku telah menerima laporan tersebut dan sedang didalami.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, Sugito.
"Masih kita dalami dulu ya. Ngecek dulu," kata Sugito singkat.
Jika benar terbukti, Arturo dianggap menyalahi pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin tinggal terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (Rizal/*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun