Suara Denpasar - Bendesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yakni I Wayan Disel Astawa (IWDA) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan politisi yang juga Ketua Gerindra Badung itu usai gelar perkara yang berlangsung Jumat, 26 Mei 2023. Di mana, penyidik Polda Bali menetapkan lima tersangka termasuk dengan Disel Astawa.
Namun, sampai saat ini penangan kasus terkesan gabeng. Disebut begitu, sampai saat ini jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi.
Di mana surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana tak menampik belum diterimanya SPDP dari pihak kepolisian. "Belum ada menerima," katanya, Senin 5 Juni 2023.
Sekadar diketahui, jangka waktu pengiriman SPDP ke kejaksaan yakni berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Hanya saja, jika merunut waktu berlangsungnya gelar perkara. Artiya, waktu selama seminggu sudah terlampaui untuk pengiriman SPDP. Di mana diketahui bersama, dalam gelar perkara tersebut.
Polda Bali akhirnya menetapkan lima orang tersangka. Selain Disel Astawa ada juga nama Direktur Utama (Dirut) PT Tebing Emas Estate (TME) yakni MK (58).
“Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023. Hasil gelar perkara, kelima orang ini dinaikkan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka dan belum dilakukan penahanan,” begitu kata Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit II Dit. Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya dalam rilis kepada awak media belum lama ini.
Kombes Satake menegaksan, perbuatan para tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500.000.000
Kedua, Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar)
Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.
Menimpali Kombes Satake, Kasubdit II AKBP Made Witaya membeberkan peran para tersangka.
GMK dan MS sebagai pelaku utama yang saat itu menjabat Direktur Utama PT TME (Tebing Emas Estate).
“Sedangkan tiga orang perannya turut membantu pelaku utama seperti dukungan berupa izin dan dana,”beber Witaya.
Ia menyebut lahan yang direklamasi atau diurug dari hasil pengukuran BPN Badung seluas 2,2 hektar dan saat ini berstatus quo. Sesuai perjanjian awal dengan kelompok nelayan, rencana untuk membangun Beach Club. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siapa Sasaran Sensus Ekonomi 2026? Ini Daftar Lapangan Usaha yang Didata
-
Ketika Sistem Gagal Melindungi Korban: Dilema Moral Teach You a Lesson
-
Menyambangi Gua Hira, Ruang Sunyi di Puncak Jabal Nur
-
Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif
-
Messi Incar Tiket Menang, Prediksi Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026
-
Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Kylian Mbappe Ogah Pikirkan Perebutan Top Skor Piala Dunia 2026
-
Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Sensus Ekonomi 2026 untuk Apa? Ini Alasan Pemerintah Mendata Semua Jenis Usaha