Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali sedang merancang peraturan daerah (perda) yang diturunkan dari undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Salah satu tujuan dibuatnya perda Bali tersebut adalah untuk mendapatkan sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali. Karena itu, pada tahun 2024 setiap wisatawan mancanegara (wisman) yang akan masuk ke Bali dikenai tagihan Rp 150 ribu. Dan bersifat wajib.
Wisman akan membayar tagihan tersebut di pintu-pintu masuk Bali melalui sistem pembayaran secara online atau e-payment.
Menyikapi rencana pungutan itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengatakan harus ada take and give dari kebijakan tersebut. Artinya harus ada timbal balik.
Menurutnya wajar pungutan itu diberikan kepada setiap wisman yang masuk ke Bali sebagai pulau pariwisata terbaik dunia, hanya saja harus ada jaminan bagi para wisman itu.
Jaminan yang dimaksud Kresna Budi adalah asuransi jiwa. Jumlahnya tidak main-main. Kalau wisman itu meninggal, kata dia maka akan mendapatkan 50 juta dari Pemprov Bali.
"Nah penggunaan dari pada pengenaan itu adalah bagaimana nantinya kita pakai untuk kesehatan masyarakat pendidikan masyarakat dan juga asuransi bagi wisatawan itu selama berkunjung di Bali."
"Asuransi jiwa dia kenapa-kenapa di Bali dia dapat barang 50 juta lah kalau meninggal kan. Harus ada dong mereka bayar kan mereka harus mendapatkan suatu manfaat kan begitu," ujar Kresna Budi kepada Suara Denpasar melalui telepon seluler, Kamis (13/7/2023) kemarin.
Karena itu bagi Kresna Budi pungutan Rp 150 ribu itu terlalu kecil, pihaknya justru menyarankan tagihannya sebesar Rp 500 ribu. Sebab selain akan dipakai untuk membangun infrastruktur pendukung pariwisata, pungutan itu sebagai sumbangsih wisman terhadap perawatan alam dan budaya Bali. Selain itu juga sebagai upaya meningkatkan pariwisata Bali yang berkualitas.
"Karena 150 terlalu murah buat Bali. Bali itu destinasi terbaik di dunia saat ini, harusnya 500 ribu," tandasnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation
-
Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes