Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali sedang merancang peraturan daerah (perda) yang diturunkan dari undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Salah satu tujuan dibuatnya perda Bali tersebut adalah untuk mendapatkan sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali. Karena itu, pada tahun 2024 setiap wisatawan mancanegara (wisman) yang akan masuk ke Bali dikenai tagihan Rp 150 ribu. Dan bersifat wajib.
Wisman akan membayar tagihan tersebut di pintu-pintu masuk Bali melalui sistem pembayaran secara online atau e-payment.
Menyikapi rencana pungutan itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengatakan harus ada take and give dari kebijakan tersebut. Artinya harus ada timbal balik.
Menurutnya wajar pungutan itu diberikan kepada setiap wisman yang masuk ke Bali sebagai pulau pariwisata terbaik dunia, hanya saja harus ada jaminan bagi para wisman itu.
Jaminan yang dimaksud Kresna Budi adalah asuransi jiwa. Jumlahnya tidak main-main. Kalau wisman itu meninggal, kata dia maka akan mendapatkan 50 juta dari Pemprov Bali.
"Nah penggunaan dari pada pengenaan itu adalah bagaimana nantinya kita pakai untuk kesehatan masyarakat pendidikan masyarakat dan juga asuransi bagi wisatawan itu selama berkunjung di Bali."
"Asuransi jiwa dia kenapa-kenapa di Bali dia dapat barang 50 juta lah kalau meninggal kan. Harus ada dong mereka bayar kan mereka harus mendapatkan suatu manfaat kan begitu," ujar Kresna Budi kepada Suara Denpasar melalui telepon seluler, Kamis (13/7/2023) kemarin.
Karena itu bagi Kresna Budi pungutan Rp 150 ribu itu terlalu kecil, pihaknya justru menyarankan tagihannya sebesar Rp 500 ribu. Sebab selain akan dipakai untuk membangun infrastruktur pendukung pariwisata, pungutan itu sebagai sumbangsih wisman terhadap perawatan alam dan budaya Bali. Selain itu juga sebagai upaya meningkatkan pariwisata Bali yang berkualitas.
"Karena 150 terlalu murah buat Bali. Bali itu destinasi terbaik di dunia saat ini, harusnya 500 ribu," tandasnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan