Suara Denpasar - Ada yang menarik terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, mantan Kepala UPTD PAM PUPR KIM Bali tahun 2017-2021 yakni R. Agung Sumarsetiono diduga melibatkan sang anak dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian miliaran rupiah tersebut.
Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa pria asal Madiun, Jawa Timur, tersebut pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Terdakwa bersama dengan Meiliano Sumarsetiono Suparno Alias Oliq yang merupakan anak kandung terdakwa telah bertindak sebagai penyedia barang dan jasa untuk mengerjakan beberapa pekerjaan pada UPT PAM Dinas PUPR / UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, dengan menggunakan beberapa perusahaan milik orang lain.
Yaitu pada tahun 2018 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Tri Manunggal untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa berupa belanja pengadaan genset 3 phase senilai Rp 346.500.000.
Selanjutnya menggunakan nama perusahaan CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa dengan jumlah keseluruhan Rp 878.453.700. Sedangkan pada tahun 2019 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa senilai Rp 687.146.000.
Begitu juga pada tahun 2020 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Abhi Jaya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa senilai Rp 1.548.569.300. Setelah itu menggunakan nama CV. Artha Utama Teknik untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa senilai Rp 1.392.213.500. Ada lagi dengan menggunakan bendera CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa senilai Rp 367.944.000.
"Bahwa nilai keseluruhan pekerjaan pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan oleh terdakwa bersama dengan Meiliano Sumarsetiono Suparno Alias Oliq pada tahun 2018 sampai dengan 2020 pada UPT PAM Dinas PUPR / UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, yang merupakan tugas dan tanggung jawab Terdakwa untuk memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatannya adalah sebesar Rp 5.220.826.500," tukas JPU Sefran Haryadi. ****
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan