Suara Denpasar - Ada yang menarik terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, mantan Kepala UPTD PAM PUPR KIM Bali tahun 2017-2021 yakni R. Agung Sumarsetiono diduga melibatkan sang anak dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian miliaran rupiah tersebut.
Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa pria asal Madiun, Jawa Timur, tersebut pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Terdakwa bersama dengan Meiliano Sumarsetiono Suparno Alias Oliq yang merupakan anak kandung terdakwa telah bertindak sebagai penyedia barang dan jasa untuk mengerjakan beberapa pekerjaan pada UPT PAM Dinas PUPR / UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, dengan menggunakan beberapa perusahaan milik orang lain.
Yaitu pada tahun 2018 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Tri Manunggal untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa berupa belanja pengadaan genset 3 phase senilai Rp 346.500.000.
Selanjutnya menggunakan nama perusahaan CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa dengan jumlah keseluruhan Rp 878.453.700. Sedangkan pada tahun 2019 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa senilai Rp 687.146.000.
Begitu juga pada tahun 2020 dengan menggunakan nama perusahaan CV. Abhi Jaya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa senilai Rp 1.548.569.300. Setelah itu menggunakan nama CV. Artha Utama Teknik untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa senilai Rp 1.392.213.500. Ada lagi dengan menggunakan bendera CV. Bramasta Karya untuk mengerjakan kegiatan pengadaan barang / jasa senilai Rp 367.944.000.
"Bahwa nilai keseluruhan pekerjaan pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan oleh terdakwa bersama dengan Meiliano Sumarsetiono Suparno Alias Oliq pada tahun 2018 sampai dengan 2020 pada UPT PAM Dinas PUPR / UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, yang merupakan tugas dan tanggung jawab Terdakwa untuk memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatannya adalah sebesar Rp 5.220.826.500," tukas JPU Sefran Haryadi. ****
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Thibaut Courtois Pertimbangkan Pensiun dari Timnas Belgia usai Piala Dunia 2026
-
Menyusuri Lorong Rindu dalam Antologi Puisi Bertemu di Temaram
-
Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi
-
Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC
-
3 Varian Sunscreen Emina Paling Laris di Shopee, Bikin Kulit Jadi Lebih Glowing
-
Penyebab Investor Asing Malas Masuk ke Pasar Saham RI, Karena Judi Bola Piala Dunia?
-
Tinggalkan Dunia Hiburan, Aktor Ahn Chang Hyun Pilih Jadi Pemadam Kebakaran
-
Natalius Pigai Minta Anggaran Bangun Kantor, DPR Nada Tinggi: Ini Beban, Negara Sedang Krisis!
-
Massa Demo Mahasiswa dan Ojol Bersatu Lawan Barikade TNI-Polri Menuju Bundaran HI
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini