Suara Denpasar - Tudingan pihak Hady Wijaya alias Aliang, pengusaha asal Buleleng yang terseret kasus penipuan penjualan semen dibantah oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Versi jaksa, Aliang kondisinya sehat saat menjalani pemeriksaan. “Jaksa Kejari Badung, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Badung yang memutuskan penahanan terhadap tersangka tidak mengabaikan rasa kemanusiaan,” kata Kasi Intel Gde Ancana terkait penahanan tersangka yang berusia 74 tahun tersebut.
Kasi Intel membantah bahwa ketika tahap dua, tersangka dalam keadaaan sakit. “Saat dilakukan tahap dua, tersangka dalam keadaan sehat dengan dibuktikan surat keterangan sehat dan dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada kendala,” tegasnya .
Lebih lanjut dikatakan, dalam penahanan, tersangka sakit maka tersangka dan penasihat hukumnya dapat mengajukan pengobatan. “Kami pasti fasilitasi sesuai SOP dan peraturan yang ada,” kata Gde arcana.
Menyinggung adanya dugaan rekayasa terkait locus atau tempat kejadian, Kasi Intel mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polres Badung. Jaksa menerima berkas, meneliti dan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi unsur pidana yang diduga dilakukan tersangka.
“Silahkan dibuktikan dipersidangan. Sampaikan saja saat eksepsi. Kami bertanggungjawab apabila fakta yang terungkap dipersidangan tidak sesuai dengan yang didakwakan,” tegasnya.
Setelah tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung segera merampungkan surat dakwaan tersangka, Hady Wijaya alias Aliang.
“Setelah dakwaan rampung, JPU segera melimpahkan perkara tersebut ke PN Denpasar untuk disidangkan,” sambung Kasi Pidum Kejari Badung, Gede Gatot Hariawan di dampingi Kasi Intel Gde Ancana ditemui di sela – sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Sabtu 22 Juli 2023.
Dikatakan, tersangka Aliang, pengusaha Buleleng tersebut terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP, penipuan dan Pasal 378 KUHP, penggelapan. Setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa maka berkas perkara tersangka Aliang dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga: MAKI Nilai Kejati Bali Kejam Gantung Nasib Prof. Antara
Setelah itu, penyidik Polres Badung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tahap dua, ke Kejari Badung, Kamis, 20 Juli 2023 lalu. “JPU melakukan penahanan terhadap tersangka Aliang selama 20 hari dengan pertimbangan alasan subyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” tandasnya.
Alasan subyektif, tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Sementara alasan obyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
6 Hal yang Perlu Diketahui dari Kepindahan Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta
-
Innalillahi, Ayah Apoy Wali Meninggal Dunia
-
Operator Ditangkap, Situs Bato.to Resmi Ditutup usai Rugikan Industri Manga
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Media Vietnam Soroti Banyak Pemain Naturalisasi Gabung Super League Demi Juara Piala AFF 2026
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun