Suara Denpasar – Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah sebelumnya.
Bima Arya memaparkan, keputusan MK merupakan jalan tol bagi kepala daerah yang memiliki keinginan untuk memimpin dalam skala nasional.
"Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa nyapres atau cawapres begitu," kata Bima saat diwawancarai usai menjadi pemimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di Lapangan GOR Pajajaran, dikutip Suara Denpasar dari ANTARA.
Kemudian, Bima Arya mengumpamakan, keputusan tersebut layaknya penerimaan perserta didik baru (PPDB), khususnya jalur prestasi (japres).
Dalam aturan japres, hanya siswa-siswa berprestasi saja yang bisa diterima di sekolah.
"Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? Itu pertanyaannya," sambungnya.
Diketahui, keputusan MK mengenai uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan berlaku dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK menyetujui sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khusunya mengenai batas usia capres dan cawapres yang berubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pengajuan uji materi tersebut dilakukan sesuai dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) jurusan Ilmu Hukum.
Baca Juga: Bukan Cawapres! Mahfud MD Disebut Akan Jadi Capres di Pilpres 2024
Menurut MK, permohonan dari mahasiswa asal Surakarta, Jawa Tengah itu beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Maka dari itu, MK memaparkan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Sementara gugatan uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai permohonan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun ditolak MK seluruhnya.
Selanjutnya, uji materi yang diajukan Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah lainnya yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara mengalami penolakkan pula oleh MK.
Menurut Bima, hal ini merupakan karpet merah bagi Gibran untuk maju menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Namun, keputusan tersebut bergantung pada kesepakaran dari para pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Berita Terkait
-
Bukan Cawapres! Mahfud MD Disebut Akan Jadi Capres di Pilpres 2024
-
Budiman Ingatkan Prabowo Jika Ingin Pinang Gibran: Jangan Tanya Bapaknya, Tapi Izin Ke Megawati
-
2 Pertanyaan Usai MK Putuskan Kepala Daerah U-40 Bisa Nyapres: Bagaimana Mengukur Pengalaman Dan Prestasi?
-
Dua Kali 'Diprank' Jokowi, Mahfud MD Diambang Cawapres Ganjar
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan