Suara Denpasar – Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah sebelumnya.
Bima Arya memaparkan, keputusan MK merupakan jalan tol bagi kepala daerah yang memiliki keinginan untuk memimpin dalam skala nasional.
"Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa nyapres atau cawapres begitu," kata Bima saat diwawancarai usai menjadi pemimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di Lapangan GOR Pajajaran, dikutip Suara Denpasar dari ANTARA.
Kemudian, Bima Arya mengumpamakan, keputusan tersebut layaknya penerimaan perserta didik baru (PPDB), khususnya jalur prestasi (japres).
Dalam aturan japres, hanya siswa-siswa berprestasi saja yang bisa diterima di sekolah.
"Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? Itu pertanyaannya," sambungnya.
Diketahui, keputusan MK mengenai uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan berlaku dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK menyetujui sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khusunya mengenai batas usia capres dan cawapres yang berubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pengajuan uji materi tersebut dilakukan sesuai dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) jurusan Ilmu Hukum.
Baca Juga: Bukan Cawapres! Mahfud MD Disebut Akan Jadi Capres di Pilpres 2024
Menurut MK, permohonan dari mahasiswa asal Surakarta, Jawa Tengah itu beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Maka dari itu, MK memaparkan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Sementara gugatan uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai permohonan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun ditolak MK seluruhnya.
Selanjutnya, uji materi yang diajukan Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah lainnya yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara mengalami penolakkan pula oleh MK.
Menurut Bima, hal ini merupakan karpet merah bagi Gibran untuk maju menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Namun, keputusan tersebut bergantung pada kesepakaran dari para pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Berita Terkait
-
Bukan Cawapres! Mahfud MD Disebut Akan Jadi Capres di Pilpres 2024
-
Budiman Ingatkan Prabowo Jika Ingin Pinang Gibran: Jangan Tanya Bapaknya, Tapi Izin Ke Megawati
-
2 Pertanyaan Usai MK Putuskan Kepala Daerah U-40 Bisa Nyapres: Bagaimana Mengukur Pengalaman Dan Prestasi?
-
Dua Kali 'Diprank' Jokowi, Mahfud MD Diambang Cawapres Ganjar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gempa M 6,4 Guncang Pesisir Selatan Jawa, Pacitan hingga Surabaya, Ini Penjelasan BMKG
-
Marcos Reina Targetkan Sapu Bersih Poin Kandang Persik Kediri Demi Meroket ke Papan Atas Klasemen
-
Carlos Pena Ingatkan Persita Waspada Misi Bangkit Semen Padang demi Keluar dari Zona Degradasi
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
Persis Solo Siap Tempur Lawan PSIM Yogyakarta, Milomir Seslija Optimis Keluar dari Zona Merah
-
Menikmati Bali Lewat Seni yang Bicara tentang Semesta dan Jiwa
-
Kalimat Kebaikan Ayah dan Visi Duniaku
-
Menyelami Buku Empat Arketipe: Warisan Psikis Manusia Menurut Carl Gustav Jung
-
Tanpa Ramon Tanque, Bojan Hodak Tetap Optimis Persib Bandung Bisa Bungkam Malut United di Bandung