Suara Denpasar – Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah sebelumnya.
Bima Arya memaparkan, keputusan MK merupakan jalan tol bagi kepala daerah yang memiliki keinginan untuk memimpin dalam skala nasional.
"Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa nyapres atau cawapres begitu," kata Bima saat diwawancarai usai menjadi pemimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di Lapangan GOR Pajajaran, dikutip Suara Denpasar dari ANTARA.
Kemudian, Bima Arya mengumpamakan, keputusan tersebut layaknya penerimaan perserta didik baru (PPDB), khususnya jalur prestasi (japres).
Dalam aturan japres, hanya siswa-siswa berprestasi saja yang bisa diterima di sekolah.
"Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? Itu pertanyaannya," sambungnya.
Diketahui, keputusan MK mengenai uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan berlaku dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK menyetujui sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khusunya mengenai batas usia capres dan cawapres yang berubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pengajuan uji materi tersebut dilakukan sesuai dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) jurusan Ilmu Hukum.
Baca Juga: Bukan Cawapres! Mahfud MD Disebut Akan Jadi Capres di Pilpres 2024
Menurut MK, permohonan dari mahasiswa asal Surakarta, Jawa Tengah itu beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Maka dari itu, MK memaparkan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Sementara gugatan uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai permohonan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun ditolak MK seluruhnya.
Selanjutnya, uji materi yang diajukan Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah lainnya yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara mengalami penolakkan pula oleh MK.
Menurut Bima, hal ini merupakan karpet merah bagi Gibran untuk maju menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Namun, keputusan tersebut bergantung pada kesepakaran dari para pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Berita Terkait
-
Bukan Cawapres! Mahfud MD Disebut Akan Jadi Capres di Pilpres 2024
-
Budiman Ingatkan Prabowo Jika Ingin Pinang Gibran: Jangan Tanya Bapaknya, Tapi Izin Ke Megawati
-
2 Pertanyaan Usai MK Putuskan Kepala Daerah U-40 Bisa Nyapres: Bagaimana Mengukur Pengalaman Dan Prestasi?
-
Dua Kali 'Diprank' Jokowi, Mahfud MD Diambang Cawapres Ganjar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan