/
Senin, 18 Juli 2022 | 16:59 WIB
Depok/EP

Depok.suara.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama jajaran kepolisian kembali menertibkan kendaraan yang membandel parkir dipinggir jalan di wilayah Magonda, Arif Rahman Hakim dan Jalan Nusantara.

Kepala Seksi Pengendalian Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok Pandu Wijaya mengatakan, dari awal bulan Juli sekitar 38 kendaraan Roda empat (R4) dan 48 roda dua (R2) telah ditertibkan karena parkir sembarangan.

" Untuk kendaraan roda empat digembok dan roda dua dilakukan penggembosan," katanya, Senin 18 Juli 2022.

Dalam kegiatan ini, kata Pandu, pihaknya juga menggandeng pihak kepolisian untuk penindakan berupa sangsi tilang kepada pengendara yang kedapatan parkir sembarangan.

" Pengendara yang kedapatan parkir sembarangan kami berikan peringatan seperti penggembokan dan penggebosan, sementara untuk sangsi seperti tilang dilakukan oleh pihak kepolisian," terangnya.

Penertiban ini lanjut Pandu, untuk memberikan efek jera agar pengendara tidak lagi parkir disembarang tempat.

"Mudah mudahan dengan begitu, tingkat kesadaran masyarakat akan bertambah dan tidak parkir sembarangan untuk kedepannya," tandasnya.

Load More