Depok.suara.com - Demi sebuah konten viral di media sosial, banyak orang yang siap bertindak di luar nalar. Termasuk terlihat di video yang diunggah akun Instagram @memomedsos.
Dalam videonya terlihat seorang pemuda berkaus hitam yang sampai rela naik sepeda motor untuk berkeliling dari satu makam ke makam lain semata demi memakan sesajen yang ada di sana.
"Pemuda ini nekat makan sesajen di kuburan," begitulah caption yang disertakan @memomedsos, dikutip Suarajabar.id pada Senin (8/8/2022).
Video yang semula diunggah oleh akun @bak_prabu ini memperlihatkan dedikasi pemuda itu untuk berkeliling sebuah area pemakaman. Bahkan ia rela menempuh perjalanan yang cukup jauh dengan sepeda motor untuk mendatangi satu demi satu sesajen yang dipasang warga.
Setibanya di area makam, ia langsung menyisir lokasi dan mencari sesajen. Tentu yang dimakannya bukan sesajen berupa bunga-bungaan atau dedaunan, melainkan makanan-makanan seperti ayam.
Bahkan ia terlihat lahap menyantap sesajen tersebut seolah tengah memakan nasi bungkus, apalagi karena pembungkusnya yang terbuat dari daun pisang.
Ia juga terlihat tidak canggung duduk di antara makam atau dikelilingi kembang setaman dengan aroma mereka yang khas.
Video ini pun mendapat sorotan banyak pihak yang sebagian besar meyakini pemuda itu hanya melakukannya semata dem konten. Warganet yakin pemuda itu sudah meletakkan sendiri bahan-bahan makanan tersebut sebelum ia membuat kontennya.
"Taroh sendiri, makan sendiri, video sendiri, post, share, like, comen sendiri," komentar warganet.
Baca Juga: Asik! Blackpink Siap Konser di Indonesia Bulan Maret 2023
"Sesajen opo nasi campur itu," ledek warganet.
"Yang penting sebelum makan baca bismillah dan akhir makan ucapkan alhamdulillah," tutur warganet lain.
"Mau settingan untuk konten atau ngga, banyak kontranya sih menurutku, bakalan menggiring opini-opini yang gabaik. saling menghargai ajasi, gausah ngusik sesuatu yang gaada hubungannya sama kita gituloh," imbuh warganet lain.
Hukum dalam Islam
Dilansir dari itb-ad.ac.id, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa mengingatkan bahwa mempersembahkan sesaji alias sesajen kepada selain Allah SWT adalah perbuatan syirik yang dikategorikan sebagai dosa besar.
Apabila menemukan sesajen di mana pun, sebagai umat Muslim sebaiknya membiarkan saja. Pasalnya bahan-bahan tersebut pada dasarnya adalah makanan yang dipersembahkan kepada selain Allah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF