Depok.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy diduga memerintah Bharada Richard Eliezer membunuh Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Di tengah ramainya kasus Ferdy Sambo dengan 2 ajudannya hingga menyebabkan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat meninggal dunia, netizen kembali menyinggung kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Apa Sebenarnya Hubungannya kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo?
Kasus KM 50 bermula dari tidak hadirnya Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal sebagai Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.
Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin. bebas.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka atas Tewasnya Brigadir Yosua, Keluarga Almarhum Tak Menyangka
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.
Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Demikianlah kronologi kasus KM 50 itu apa yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo yang kini saksi dalam kasus penembakan Bharada E pada Brigadir J.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Please Look After Mom: Novel yang Mengajarkan Arti Kehadiran Ibu
-
Merinding! Menapaki Masjid Al Ghamamah di Madinah, Saksi Bisu Salat Id Pertama Rasulullah
-
Jawaban Sat Set Gubernur Sherly Tjoanda Selesaikan Masalah Warga Imbas Nikah Siri
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi
-
5 Rekomendasi Tablet Android selain Xiaomi dan Huawei, Harga di Bawah 5 Juta
-
Jalani Sidang Korupsi Chromebook Saat Sakit, Nadiem Makarim: Besok Saya Harus Operasi
-
Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden
-
Pegadaian dan SMBC Indonesia Kembangkan Sustainable Financing Framework 2026 Berbasis ESG
-
Solar di Indonesia dengan Malaysia Mahal Mana? Intip Perbandingan Harganya yang Bikin Kaget
-
Momen Nikahan Anak Soimah Dihadiri Tokoh Penting Indonesia, Netizen Kepo: Emang Ada Keturunan Raja?