Depok.suara.com, Mantan ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati yang ditahan di Rumah Tahanan Sukamiskin Bandung Jawa Barat Mulai menjalani persidangan. Persidangan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin, mengatakan perintah tersebut dikeluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membacakan dakwaan terhadap Titik.
Sidang dugaan Korupsi mantan Ketua KPUD Kota Depok yang diketuai Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yefta Sinaga.
“Ini berdasarkan penetapan hakim Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa Titik Nurhayati ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) perempuan Bandung Sukamiskin terhitung tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan 06 September 2022,”katanya.
Mochtar mengatakan, terdakwa mantan Ketua KPUD Depok dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair, Pasal 3 Jo.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi,”katanya.
Kasus korupsi ini bermula ketika KPUD Kota Depok menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Depok pada tahun 2015 silam, dengan nilai hampir mencapai Rp 45 miliar.
Puluhan miliar uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yang pertama sebesar lebih dari Rp 37 miliar, dan kedua sebesar Rp 7 miliar lebih.
Baca Juga: Xiaomi Umumkan Robot Humanoid CyberOne, Bisa Paham 45 Emosi Manusia
Selanjutnya, dana hibah tersebut diselewengkan oleh tersangka Titik Nurhayati bersama dengan seorang saksi bernama Fajri Asrigita Fadillah yang kini kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Depok Targetkan 11.127 Nakes Disuntik Vaksin Booster Kedua
-
Senyum di Wajah Wanita Ini Sirna Saat Antar Istri Kedua Suaminya Masuk Kamar, Publik: Pintu Menuju Surga Banyak, Mba
-
Berhasil Menang 2-1 dari Persik Kediri, Borneo FC Bertengger di Posisi Kedua Klasemen Sementara BRI Liga 1
-
Pasca Lahirkan Anak Kedua, Penampilan Uut Permatasari Bikin Pangling Publik: MashaAllah, Aura Cantiknya Makin Keluar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting