Depok.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E alias Bharada Richard Elizer, tersangka pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yang dapat mengungkap tabir di balik insiden pembunuhan Brigadir J.
Karena posisinya sangat penting dalam pengungkapan kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan langsung keputusan itu pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah disepakati oleh tujuh pimpinan LPSK.
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Hasto, keputusan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E diambil setelah LPSK melakukan assessment di Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Diantaranya adalah, pertama, LPSK menyimpulkan kalau kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menyeret Bharada E adalah kasus yang berdimensi struktural.
Baca Juga: Update Terbaru Kode Redeem PUBG Mobile Senin 15 Agustus 2022
Kasus ini merupakan antara atasan dan bawahan dimana di dalamnya terdapat ancaman.
"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ujar Hasto.
Kedua, menurut Hasto, perlindungan darurat itu diberikan agar Bharada E bisa lebih konsisten dalam memberikan keterangan, terlebih saat ini ia telah siap menjadi justice collaborator.
"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tambah Hasto. (*)
Sumber: Selebtek.suara.com
Berita Terkait
-
Komnas HAM Memeriksa Dugaan Upaya Penghambatan Penegakan Hukum di TKP Duren Tiga Terkait Kematian Brigadir J
-
Kabareskrim Ungkap Tidak Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo di Rumah Dinas
-
Sifat Polwan Cantik AKP Rita Yuliana "Ditelanjangi" Orang Dekat, Singgung Selingkuhan Ferdy Sambo? Pertama Kenal Saat Nyanyi di Istana Negara Jogja
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Anak-anak Kini Bisa Belajar Perubahan Iklim Lewat Permainan
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Sinopsis Film Supergirl yang Siap Tayang di Bioskop: Saat Sepupu Superman Menemukan Jati Dirinya
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?