Depok.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E alias Bharada Richard Elizer, tersangka pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yang dapat mengungkap tabir di balik insiden pembunuhan Brigadir J.
Karena posisinya sangat penting dalam pengungkapan kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan langsung keputusan itu pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah disepakati oleh tujuh pimpinan LPSK.
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Hasto, keputusan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E diambil setelah LPSK melakukan assessment di Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Diantaranya adalah, pertama, LPSK menyimpulkan kalau kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menyeret Bharada E adalah kasus yang berdimensi struktural.
Baca Juga: Update Terbaru Kode Redeem PUBG Mobile Senin 15 Agustus 2022
Kasus ini merupakan antara atasan dan bawahan dimana di dalamnya terdapat ancaman.
"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ujar Hasto.
Kedua, menurut Hasto, perlindungan darurat itu diberikan agar Bharada E bisa lebih konsisten dalam memberikan keterangan, terlebih saat ini ia telah siap menjadi justice collaborator.
"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tambah Hasto. (*)
Sumber: Selebtek.suara.com
Berita Terkait
-
Komnas HAM Memeriksa Dugaan Upaya Penghambatan Penegakan Hukum di TKP Duren Tiga Terkait Kematian Brigadir J
-
Kabareskrim Ungkap Tidak Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo di Rumah Dinas
-
Sifat Polwan Cantik AKP Rita Yuliana "Ditelanjangi" Orang Dekat, Singgung Selingkuhan Ferdy Sambo? Pertama Kenal Saat Nyanyi di Istana Negara Jogja
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pacifiic Bike Bawa Jajaran Sepeda Motor Listrik Baru dan Umumkan Aktivitas Ekspor di IIMS 2026
-
PORSIBA FC Raih Runner Up Liga 4 Zona Sumsel, Torehan Prestasi Lebih Baik dari Musim Lalu
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Tak Mau Hubungan Cepat Bubar? Pelajari Triangular Theory of Love Ini!
-
Ketika Langit Membunuh Hujan
-
Begini Strategi Telkom Hadapi Disrupsi Teknologi dan AI
-
5 Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Human Resource hingga I Was A Stranger
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
5 Makanan Murah di Pasar yang Bikin Uban Melambat Tumbuh Secara Alami
-
1 Unit Suzuki eVitara Bisa Dapat 3 Unit BYD Atto 1, Apa yang Bikin Istimewa?