/
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:11 WIB
Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)

Depok.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E alias Bharada Richard Elizer, tersangka pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

Diketahui bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yang dapat mengungkap tabir di balik insiden pembunuhan Brigadir J. 

Karena posisinya sangat penting dalam pengungkapan kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan langsung keputusan itu pada Jumat, 12 Agustus 2022. 

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah disepakati oleh tujuh pimpinan LPSK.

"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Hasto, keputusan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E diambil setelah LPSK melakukan assessment di Bareskrim Polri.

Ia menambahkan, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Diantaranya adalah, pertama, LPSK menyimpulkan kalau kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menyeret Bharada E adalah kasus yang berdimensi struktural. 

Baca Juga: Update Terbaru Kode Redeem PUBG Mobile Senin 15 Agustus 2022

Kasus ini merupakan antara atasan dan bawahan dimana di dalamnya terdapat ancaman.

"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ujar Hasto.

Kedua, menurut Hasto, perlindungan darurat itu diberikan agar Bharada E bisa lebih konsisten dalam memberikan keterangan, terlebih saat ini ia telah siap menjadi justice collaborator.

"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tambah Hasto. (*)

Sumber: Selebtek.suara.com

Load More