- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus pada 2 Juni 2026.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi menuntut kasus hukum tersebut diselesaikan melalui peradilan umum dan tidak dilimpahkan ke peradilan militer.
- Penggugat menilai pelimpahan perkara ke Puspom TNI oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya penghentian penyidikan terhadap pihak-pihak lain.
Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, resmi menetapkan jadwal pembacaan putusan gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
Putusan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan (pelimpahan perkara) tersebut akan dibacakan pekan depan, tepatnya 2 Juni 2026.
"Untuk putusan akan kita bacakan pada hari Selasa, 2 Juni. Kami usahakan jam 9," ujar Hakim Suparna usai menerima kesimpulan dari kedua belah pihak pada persidangan pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berharap hakim mengabulkan permohonan tersebut agar kasus penyiraman air keras ini tidak lagi ditangani oleh militer, melainkan dikembalikan ke jalur hukum sipil.
"Output-nya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini tetap dilanjutkan di proses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan ke Oditur Militer," kata Alghiffari Aqsa dari TAUD.
Melawan Impunitas
Alghiffari menegaskan, pelimpahan kasus ke peradilan militer dianggap sebagai bentuk impunitas yang bertentangan dengan amanat reformasi.
Merujuk pada TAP MPR, prajurit TNI yang melanggar tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
"Jika kasus Andrie Yunus ini tidak diproses dalam peradilan umum, maka kami sangat khawatir dengan kondisi Indonesia dan kami juga sangat khawatir dengan kondisi masyarakat sipil termasuk juga jurnalis," tuturnya.
Baca Juga: TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat setelah Polda Metro Jaya melimpahkan perkara ke Puspom TNI menyusul ditetapkannya empat anggota TNI sebagai tersangka.
Namun, pihak penggugat menilai pelimpahan tersebut adalah cara kepolisian untuk menghentikan penyidikan secara halus terhadap keterlibatan pihak-pihak lain. (Reporter: Dinda Pramesti K)
Berita Terkait
-
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas