Depok.suara.com, Di Hari Kemerdekaan RI ke 77 masih ditemukan rumah warga, ruko dan bangunan di Kota Depok yang tidak memasang bendera merah putih.
Pantauan di lokasi seperti di Sawangan, Cilodong, Tapos masih ditemukan warga tidak memasang bendera merah putih.
Anggota DPRD Depok Hamzah sangat menyayangkan adanya warga yang tidak memasang bendera merah putih baik di rumahnya atau di kios, rukonya.
"Di hari 17 Agustus ini kami masih menemukan rumah, ruko atau bangunan lain yang tidak memasang bendera merah putih,"katanya.
Dia mengatakan padahal Walikota Depok surat mengeluarkan surat edaran terkait pemasangan bendera merah putih.
Lurah Kemiri Muka, Denny Ferdian mengatakan, dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Walikota Depok terkait dalam aturan perayaan memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 77 salah satunya pemasangan bendera selama sebulan, masih ditemukan pelanggaran perusahaan belum memasang bendera merah putih.
“Untuk di Kelurahan Kemiri Muka ada ratusan perusahaan, berdasarkan pantauan yang telah kami lakukan di lapangan Jalan Margonda masih ada perusahan yang belum memasang bendera merah putih,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, selain sosialisasi SE Walikota juga sekaligus mencontohkan untuk para perusahaan memasang bendera merah putih bagi yang belum memasang.
“Sudah lima hari semenjak SE Walikota Depok dikeluarkan terkait tentang pemasangan bendera merah putih selama sebulan penuh mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus khususnya bagi perusahaan wajib masang tanpa terkecuali,” tuturnya.
Denny menegaskan, jika masih ada perusahaan di sepanjang Jalan Margonda belum ada masang bendera juga, makan akan diberikan teguran keras.
Berita Terkait
-
Merah Putih Berkibar di Dasar Laut Daerah Terluar Indonesia Bagian Selatan
-
Polres Anambas Kibarkan Bendera Indonesia di Tiga Pulau Terluar di Kepulauan Riau
-
Dewa Ayu Firsty Meita Pembawa Baki Bendera Pusaka di Istana Negara Ternyata Siswi Asal Kudus Lho, Ini Profilnya
-
Viral! Publik Dibuat Merinding dengan Semangat Paskibra Bertugas di Lapangan Penuh Lumpur: Kalian Luar Biasa
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Hadapi Ketatnya Persaingan BWF, PBSI Segarkan Struktur Pelatih Ganda Putra
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan