/
Rabu, 17 Agustus 2022 | 15:57 WIB
Potret aparat kepolisian sedang memegang bendera merah putih (Istimewa)

Depok.suara.com, Di Hari Kemerdekaan RI ke 77 masih ditemukan rumah warga, ruko dan bangunan di Kota Depok yang tidak memasang bendera merah putih.

Pantauan di lokasi seperti di Sawangan, Cilodong, Tapos masih ditemukan warga tidak memasang bendera merah putih.

Anggota DPRD Depok Hamzah sangat menyayangkan adanya warga yang tidak memasang bendera merah putih baik di rumahnya atau di kios, rukonya.

"Di hari 17 Agustus ini kami masih menemukan rumah, ruko atau bangunan lain yang tidak memasang bendera merah putih,"katanya.

Dia mengatakan padahal Walikota Depok surat mengeluarkan surat edaran terkait pemasangan bendera merah putih.

Lurah Kemiri Muka, Denny Ferdian mengatakan, dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Walikota Depok terkait dalam aturan perayaan memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 77 salah satunya pemasangan bendera selama sebulan, masih ditemukan pelanggaran perusahaan belum memasang bendera merah putih.

“Untuk di Kelurahan Kemiri Muka ada ratusan perusahaan, berdasarkan pantauan yang telah kami lakukan di lapangan Jalan Margonda masih ada perusahan yang belum memasang bendera merah putih,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, selain sosialisasi SE Walikota juga sekaligus mencontohkan untuk para perusahaan memasang bendera merah putih bagi yang belum memasang.

“Sudah lima hari semenjak SE Walikota Depok dikeluarkan terkait tentang pemasangan bendera merah putih selama sebulan penuh mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus khususnya bagi perusahaan wajib masang tanpa terkecuali,” tuturnya.

Baca Juga: Jadi Wasit Lomba Bakiak di Momen Hari Kemerdekaan, Hasto PDIP ke Kadernya: Ibarat Pemilu 2024, Tak Boleh Curi Start!

Denny menegaskan, jika masih ada perusahaan di sepanjang Jalan Margonda belum ada masang bendera juga, makan akan diberikan teguran keras.

Load More