Depok.suara.com - Kini, bunga tabungan di bank sudah berada di level 0% atau tidak ada bunganya sama sekali. Namun, hal tersebut hanya berlaku untuk jumlah simpanan dengan nominal tertentu.
Melansir berbagai laman resmi beberapa perbankan, bunga tabungan untuk denominasi rupiah sekitar 0%-1%.
Bank Mandiri
Untuk nasabah yang memiliki tabungan dengan nominal 0-Rp 1 juta akan memiliki suku bunga 0%.
Lalu, untuk nasabah yang memiliki tabungan Rp 1 juta sampai kurang dari Rp 50 juta juga akan diberlakukan suku bunga 0%.
Sementara untuk tabungan dari Rp 50 juta hingga kurang dari Rp 500 juta akan mendapatkan bunga sebesar 0,1%. Untuk tabungan Rp 500 juta sampai kurang dari Rp 1 miliar akan mendapatkan bunga 0,6%.
Untuk tabungan di atas Rp 1 miliar, akan mendapatkan bunga 0,6%.
Tingkat suku bunga juga berbeda untuk setiap produknya. Untuk jenis tabungan berjangka mulai dari 1 tahun hingga 15 tahun akan diberikan bunga mulai dari 1%-1,85%.
Bank Negara Indonesia (BNI)
Baca Juga: Jenderal Dudung Jawab Isu Disharmoni dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Perbankan berplat merah ini, memberikan bunga 0% untuk tabungan yang memiliki saldo kurang dari Rp 1 juta. Untuk jenis tabungan di atas Rp 1 juta hingga Rp 50 juta akan mendapatkan bunga 0,1%.
Selanjutnya, tabungan yang memiliki nominal di atas Rp 50 juta hingga Rp 500 juta akan mendapatkan bunga sekitar 0,2%. Sementara tabungan senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar akan menerima bunga 0,6%. Simpanan yang memiliki nominal di atas Rp 1 miliar akan memiliki bunga 0,8%.
OCBC NISP
Nasabah yang memiliki simpanan kurang dari Rp 1 juta akan memiliki bunga 0%. Sementara untuk tabungan Rp 1 juta sampai dengan Rp 30 juta, akan mendapatkan bunga 0,1%.
Kemudian, simpanan yang berkisar dari Rp 30 juta hingga kurang dari Rp 100 juta, akan mendapatkan bunga 0,1%.
Jenis tabungan yang memiliki simpanan Rp 100 juta sampai Rp 500 juta, akan memiliki bunga 0,5% dan tabungan yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar akan mendapatkan bunga 1%.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Kawal Proyek PSEL di Makassar, PT Grand Puri Indonesia Apresiasi Gubernur Sulsel
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Dibantai Bayern Munich Tanpa Ampun, Kevin Diks Cs Diterpa Rumor Tak Sedap, Apa Itu?
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
Dokter Richard Lee Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan Malam Ini
-
Jadwal Imsak Palembang Sabtu 7 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026: Catat Waktu Sahur dan Buka Puasa
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam Saat Libur Lebaran, Kendaraan Roda Empat Melintas H-10 hingga H+10