Depok.suara.com, Seorang Warga Ciseeng Bogor berinisial T diamankan anggota Reskrim Polsek Bojonggede lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto kepada wartawan mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi warga bahwa di sekitar perumahan sering ada transaksi narkoba.
Kemudian, kata AKP Dwi, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan melakukan undercover.
"Tim opsnal kita melakukan pendalaman dan langsung melakukan undercover pelaku dapat ditangkap," ujarnya
Lebih lanjut AKP Dwi menuturkan, pelaku berinisial T, warga Ciseeng Bogor, berhasil diciduk tim opsnal saat undercover transaksi daerah Perumahan Grand Mulia DS.Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
"Dari tangan pelaku anggota kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 19 bungkus plastik bening isi kristal narkotika sabu berat bruto 17,31 gram, 20 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 5,67 gram, dan dua buah timbangan digital serta sebuah HP Xiaomi," terangnya.
Dari pengakuan pelaku, kata AKP Dwi, dia mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal karena mendapatkan barang dengan cara sistem putus.
"Barang bukti didapatkan dalam saku kantung celana anggota langsung mengiring mengamankan pelaku ke Polsek," katanya.
Pelaku selama ini, lanjutnya, berprofesi sebagai seorang mekanik bengkel motor dan menjadi pengedar sabu kurang lebih baru dua bulan.
"Tadinya pelaku ini pengguna, karena tergiur dengan penghasilan yang didapatkan mencoba menjadi pengedar dan tidak lama langsung keburu kita tangkap," tuturnya.
Pelaku T yang hanya tamatan SMP ini, kata AKP Dwi mengaku bahwa keuntungan yang diperoleh mengedarkan sabu-sabu dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Pelaku belum berkeluarga dan keuntungan yang didapatkan dari menjual sabu dipergunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Natkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI No.35 th.2009 ancaman pidana diatas 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai
-
Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus
-
Jangan 'Lapar Mata' Saat Idul Adha, Penderita Hipertensi hingga Kolesterol Tinggi Harus Waspada
-
Sinopsis Film The Eyes, Dibintangi Shin Min Ah Tayang Perdana 24 Juni
-
Tamat dengan Rating Tertinggi, We Are All Trying Here Rilis Poster Spesial
-
Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026
-
Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha, Cek Rincian Terbarunya
-
Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN
-
5 Liquid Blush untuk Kulit Sawo Matang agar Makeup Tampak Lebih Segar
-
Pasca 552 Kios Terbakar 10 Bulan lalu, Pedagang Tagih Janji Revitalisasi Pasar Taman Puring