Depok.suara.com, Seorang Warga Ciseeng Bogor berinisial T diamankan anggota Reskrim Polsek Bojonggede lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto kepada wartawan mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi warga bahwa di sekitar perumahan sering ada transaksi narkoba.
Kemudian, kata AKP Dwi, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan melakukan undercover.
"Tim opsnal kita melakukan pendalaman dan langsung melakukan undercover pelaku dapat ditangkap," ujarnya
Lebih lanjut AKP Dwi menuturkan, pelaku berinisial T, warga Ciseeng Bogor, berhasil diciduk tim opsnal saat undercover transaksi daerah Perumahan Grand Mulia DS.Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
"Dari tangan pelaku anggota kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 19 bungkus plastik bening isi kristal narkotika sabu berat bruto 17,31 gram, 20 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 5,67 gram, dan dua buah timbangan digital serta sebuah HP Xiaomi," terangnya.
Dari pengakuan pelaku, kata AKP Dwi, dia mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal karena mendapatkan barang dengan cara sistem putus.
"Barang bukti didapatkan dalam saku kantung celana anggota langsung mengiring mengamankan pelaku ke Polsek," katanya.
Pelaku selama ini, lanjutnya, berprofesi sebagai seorang mekanik bengkel motor dan menjadi pengedar sabu kurang lebih baru dua bulan.
"Tadinya pelaku ini pengguna, karena tergiur dengan penghasilan yang didapatkan mencoba menjadi pengedar dan tidak lama langsung keburu kita tangkap," tuturnya.
Pelaku T yang hanya tamatan SMP ini, kata AKP Dwi mengaku bahwa keuntungan yang diperoleh mengedarkan sabu-sabu dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Pelaku belum berkeluarga dan keuntungan yang didapatkan dari menjual sabu dipergunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Natkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI No.35 th.2009 ancaman pidana diatas 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
26 Kode Redeem FF 11 April 2026, Peluang Emas Koleksi Item Keren The Skull Hunter
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Timnas Indonesia Hadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026?
-
5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 April 2026: Banjir Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
-
Changan Deepal S05 REEV Adopsi Desain Sayap Pesawat Luar Angkasa ke Mobil
-
Pemkab Siak WFH Setiap Rabu, Beda dengan 'Perintah' Mendagri dan Pemprov Riau
-
Kontrak dengan Agensi Habis, AB6IX Umumkan Hiatus dari Kegiatan Grup
-
5 Laptop Lenovo Paling Awet dan Ngebut untuk Kerja Maupun Kuliah
-
Undian Tabungan Pesirah di OKU Selatan, Warga Antusias Menabung Bersama Bank Sumsel Babel