/
Selasa, 06 September 2022 | 18:03 WIB
ilustrasi penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba (Envato Elements)

Deli.Suara.com - Polisi menggerebek sebuah gubuk yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan satu orang pengedar ekstasi berinisial LP (37) dengan barang bukti 99 butir pil ekstasi.

"Dalam penggerebekan itu satu orang diamankan," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada Deli.Suara.com, Selasa (6/9/2022) sore.

Ia mengatakan penggerebekan narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis ekstasi.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian dan pengamatan, di sekitar TKP," kata Iptu Junaidi.

Sesampainya di sana, personel lalu melihat pelaku berada di dalam gubuk langsung melakukan penyergapan.

"Dari penggeledahan akhirnya menemukan satu plastik klip transparan berisikan 99 butir pil ekstasi warna hijau merk GUCI di kantong celana sebelah kiri terduga pelaku," kata Junaidi.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang itu dari seorang pria berinisial A (DPO). 

"Terduga juga menerangkan bahwa ia mendapat upah dari A sebesar Rp. 7500/butirnya," pungkasnya.

Baca Juga: Angkot Mogok Gegara BBM Naik, Pelajar di Sumut Diantar ke Sekolah Naik Truk Polisi

Load More