Depok.suara.com, Walikota Depok Mohammad Idris membantah pernyataan Kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak yang menyatakan Kota Depok belum layak anak.
"Di Indonesia kami rasa belum ada Kota Layak Anak dalam arti seluas-luasnya, itu satu. Kalaupun ada, itu kan penilaian standar kementerian artinya ketika ada dua kota, saya lupa bukan Kota Layak Anak, (tetapi) Pembina. Jadi (urutannya) Nindya, Pembina, lalu baru Kota Layak Anak," katanya di Cilodong pada Senin (19/9).
Dia menambahkan Kota Depok ini Nindya karena perangkat-perangkat birokrasinya masih ada yang kurang.
Salah satunya yang agak berat seluruh sekolah dari berbagai jenjang, swasta dan negeri harus menjadi sekolah layak anak atau sekolah ramah anak. RW juga begitu, semuanya harus menjadi RW ramah anak.
Menurutnya, pemerintah kota (pemkot) bisa saja memfasilitasi hal itu. Namun, lanjut Idris, dibutuhkan kerja sama dari masyarakat dan lembaga untuk bisa menciptakan kondisi yang ramah anak.
"Pemerintah sebagai fasilitator kita siapkan perangkat-perangkatnya dan sebagainya. Dan masyarakat siap nggak lembaga pendidikan yang notabene yayasan, apa itu, menjadi sekolah ramah anak. RW juga begitu sama, RW ramah anak kita belum semua RW kalau sudah semua RW nanti baru namanya meningkat," katanya.
Idris menegaskan, Kota Depok sudah mempertahankan gelar Nindya selama 7 tahun. Penyampaian dari Kementerian PPPA akan menjadi motivasi bagi pihaknya.
"Nindya kita sudah 7 kali, sudah berkali-kali karena standar minimal Nindya masih kita rawat, masih kita pertahankan. Kalau turun saja satu, sudah kita turun lagi. Kota Bandung saja pernah turun, Depok masih bertahan. Artinya ini sebagai motivasi pada kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak, KemenPPPA, Rini Handayani menyatakan Depok belum bisa dikatakan Kota Layak Anak.
Baca Juga: Cerita Lucu, Seorang Preman Menantang Lima Pemuda
Dia menyebut ada 24 indikator terkait kota layak anak. Dari hasil penilaian tersebut, ada 5 kategori yang dihasilkan, yakni kategori Pratama (nilai 500-600), Kategori Madya (nilai 601-700), Kategori Nindya (nilai 701-800), Kategori Utama (nilai 801-900), dan KLA (nilai 901-1000).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga