Depok.suara.com, Walikota Depok Mohammad Idris membantah pernyataan Kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak yang menyatakan Kota Depok belum layak anak.
"Di Indonesia kami rasa belum ada Kota Layak Anak dalam arti seluas-luasnya, itu satu. Kalaupun ada, itu kan penilaian standar kementerian artinya ketika ada dua kota, saya lupa bukan Kota Layak Anak, (tetapi) Pembina. Jadi (urutannya) Nindya, Pembina, lalu baru Kota Layak Anak," katanya di Cilodong pada Senin (19/9).
Dia menambahkan Kota Depok ini Nindya karena perangkat-perangkat birokrasinya masih ada yang kurang.
Salah satunya yang agak berat seluruh sekolah dari berbagai jenjang, swasta dan negeri harus menjadi sekolah layak anak atau sekolah ramah anak. RW juga begitu, semuanya harus menjadi RW ramah anak.
Menurutnya, pemerintah kota (pemkot) bisa saja memfasilitasi hal itu. Namun, lanjut Idris, dibutuhkan kerja sama dari masyarakat dan lembaga untuk bisa menciptakan kondisi yang ramah anak.
"Pemerintah sebagai fasilitator kita siapkan perangkat-perangkatnya dan sebagainya. Dan masyarakat siap nggak lembaga pendidikan yang notabene yayasan, apa itu, menjadi sekolah ramah anak. RW juga begitu sama, RW ramah anak kita belum semua RW kalau sudah semua RW nanti baru namanya meningkat," katanya.
Idris menegaskan, Kota Depok sudah mempertahankan gelar Nindya selama 7 tahun. Penyampaian dari Kementerian PPPA akan menjadi motivasi bagi pihaknya.
"Nindya kita sudah 7 kali, sudah berkali-kali karena standar minimal Nindya masih kita rawat, masih kita pertahankan. Kalau turun saja satu, sudah kita turun lagi. Kota Bandung saja pernah turun, Depok masih bertahan. Artinya ini sebagai motivasi pada kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak, KemenPPPA, Rini Handayani menyatakan Depok belum bisa dikatakan Kota Layak Anak.
Baca Juga: Cerita Lucu, Seorang Preman Menantang Lima Pemuda
Dia menyebut ada 24 indikator terkait kota layak anak. Dari hasil penilaian tersebut, ada 5 kategori yang dihasilkan, yakni kategori Pratama (nilai 500-600), Kategori Madya (nilai 601-700), Kategori Nindya (nilai 701-800), Kategori Utama (nilai 801-900), dan KLA (nilai 901-1000).
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
4 Fakta Menarik Rudal BrahMos PJ-10 yang Baru Dibeli Indonesia: Setara Tomahawk Milik AS
-
HP Rasa Kamera Profesional! Vivo X300 Pro Hadir dengan Photographer Kit
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya
-
Daftar Negara Timur Tengah Dihujani Rudal Neraka Iran
-
Sarjana Pendidikan, tapi Tidak Mengajar: Mengapa Selalu Dipertanyakan?
-
Arus Mudik Lewat Kapal Ferry Diproyeksi Tembus 5,8 Juta Penumpang
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Tak Terkait Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis SAM, Ustaz Solmed Tunjukkan Bukti Tak Terbantahkan
-
Izin SMK IDN Boarding School Dicabut, Terkuak Masalah PBG di Balik Keputusan Drastis Dedi Mulyadi
-
PDIP Pasang Badan untuk Andrie Yunus, Guntur Romli: Teror Tak Bisa Matikan Sikap Kritis