/
Senin, 19 September 2022 | 22:22 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

Depok.suara.com - Fakta terbaru kembali beredar mengenai Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menikah kembali. Kabar ini kembali menambah bahan pembicaraan publik saat proses penyelidikan pembunuh Brigadir J sedang berjalan.

Kabar mengenai pernikahan ini disampaikan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dirinya menyatakan mengetahui informasi ini 
dari sumber terpercaya. Wanita yang dinikahi Ferdy Sambo disebut ‘Si Cantik’.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak menyatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, dan Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan telah membenarkan kabar tersebut.

"Si cantik itu saya konfirmasi ke Kabareskrim, Dirtipidum dan Dirtipideksus, dibenarkan mereka telah menikah dan dinikahkan oleh rohaniawan," jelasnya melalui YouTube Uya Kuya TV.

Disebutkan olehnya Ferdy Sambo dinikahkan oleh seorang rohaniawan. Rohaniawan pun diduga mengizinkan pernikahan keduanya karena sudah tidak harmonis.

“Dinikahkan dengan rohaniawan, maka saya bilang tangkap rohaniawan itu menikahkan polisi perwira yang sudah menikah,” ujar Kamaruddin.

Bahkan karena isu pernikahan tersebut mendorong Ferdy Sambo melakukan aksi pembunuhan terhadap Brigadir J. 
Hal ini karena membocorkan pernikahannya dengan ‘Si Cantik’.

Kamaruddin melalui YouTube Uya Kuya, juga mengatakan Brigadir J memberitahu Putri Candrawathi bahwa Ferdy Sambo menikah dengan wanita lain.

Dalam kesempatan ini, Kamaruddin juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi diduga mencium telah perselingkuhan Ferdy Sambo sejak 21 Juni 2022.

Baca Juga: Jurnalis Kediri Geruduk Kantor Persik, Bantah Tuduhan Wartawan Pukul Aremania

Dibantah Kabareskrim

Meski demikian, isu itu dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Ia menepis tuduhan pernah berkomunikasi dengan Kamaruddin Simanjuntak selaku Brigadir J.

Hal ini dikatakan Agus setelah adanya kabar bahwa Kamaruddin mengatakan dirinya mengkonfirmasi pernikahan tersebut.

Sementara itu, kuasa Hukum Ferdy Sambo yang bernama Arman Hanis membantah isu pernikahan Ferdy Sambo. Arman menegaskan bahwa isu itu tidak benar dan hanya spekulasi karena tak ada bukti.

Sejauh ini, pihak polisi telah menetapkan 5 orang tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima orang tersebut diduga melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Keempat tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi. Demikian penjelasan terkait fakta isu Ferdy Sambo menikah lagi.

Load More