/
Rabu, 21 September 2022 | 10:15 WIB
Potret ilustrasi (istimewa)

Depok.suara.com, Anggota Polsek Beji mengambil langkah Restorative Justice (RJ) terhadap pelaku begal payudara di daerah Beji, Kota Depok

Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe mengatakan, alasan diambil penanganan RJ terhadap FS, diduga  melakukan pelecehan seksual  begal payudara terhadap korban UK, dari pihak korban telah mencabut laporan. 

"Pihak korban sendiri yang mencabut laporan dengan mendatangi Polsek Beji pada Selasa (20/9/2022) sore kemarin," ujar Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe.

Dia mengungkapkan, dari pihak korban UK telah memaafkan tindakan pelecehan seksual begal payudara. 

"Korban telah memaafkan pelaku dan sudah dimaafkan korban atas perbuatan pelaku ke korban. Sehingga kasus ini kita lakukan Restorative Justice," ungkapnya. 

Selain itu dalam upaya penyelesaian kasus korban dengan pelaku ini, lanjut AKP Hakim, tidak dimintai uang seperak pun. 

Dalam hal ini selaku korban begal payudara yang dilakukan pelaku, korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku diselesaikan dengan jalan kekeluargaan dan tanpa dimintai uang seperak pun.

Sebelumnya, aksi pelecehan seksual begal payudara korban UK,28, di Jalan Kedasih, RT 05/02, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (17/9/2022) malam. 

Pelaku FS,24 tahun, profesi debtcollector berhasil ditangkap setelah motor yang dipergunakan terjatuh usai berhasil ditangkap warga hingga babak belur.

Baca Juga: Ternyata Ada Zodiak yang Mudah Iri dengan Kesuksesan Temannya, Simak Siapa Saja Mereka

Load More