Depok.suara.com - Perusahaan minuman Esteh Indonesia, yang menjual bermacam varian minuman manis, menjadi sorotan warganet sejak akhir pekan lalu. Pada 24 September 2022, perusahaan tersebut melayangkan somasi pada seorang pengguna Twitter lantaran menyebut produk mereka Chizu Red Velvet seakan mengandung gula 3 kilogram. Esteh Indonesia kemudian mengancam akun tersebut dengan UU ITE, dan kini sudah meminta maaf secara terbuka, atas dasar komplainnya di Twitter mengandung hinaan yang merugikan citra perusahaan.
Pemakaian UU ITE itu saja sudah memicu debat di medsos, karena sebagian warganet menganggapnya pembungkaman terhadap hak konsumen. Namun di sisi lain, banyak pihak terutama pakar kesehatan, yang turut menyuarakan kekhawatiran atas maraknya minuman berpemanis di pasaran Indonesia.
Merujuk catatan Kementerian Pertanian serta Badan Pusat Statistik, konsumsi gula di Tanah Air cenderung tinggi. Berdasar proyeksi produksi, konsumsi gula rumah tangga Indonesia pada 2024 bakal mencapai 6,43 juta ton/tahun, seiring tubuhnya industri makanan dan minuman.
Tingginya konsumsi gula bisa berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Muncul sejumlah risiko penyakit yang muncul akibat terlalu banyak minuman berpemanis, khususnya diabetes.
Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono termasuk yang menganggap perlu ada kebijakan mengerem konsumsi gula, mencakup cukai serta pembatasan iklan minuman berpemanis bagi konsumen anak.
“Konsumsi makanan dan minuman yang mengandung gula tinggi bisa merusak organ-organ tubuh kita. Selain itu perlu comprehensive action plan pengendalian konsumsi gula, dengan kebijakan cukai minuman mengandung gula, pemanis dan restriksi pemasaran pada anak, dan edukasi nutrisi pada publik,” kata Pandu.
Di tengah sorotan negatif dampak buruk gula, Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana lama mereka menerapkan pungutan cukai terhadap minuman manis terus digodok. Diretur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani menyatakan pembahasan tersebut melibatkan pemerintah dan DPR.
Askolani mengakui pemerintah memiliki target bahwa cukai minuman manis akan dijalankan pada 2023. Namun ada banyak faktor yang mungkin saja membuat tenggat itu tidak bisa ditepati.
“Untuk implementasi [cukai minuman manis] bisa jalan atau belum di 2023, tentunya akan melihat dari banyak faktor yang nanti dihadapi dan dijalani di tahun depan, seperti faktor kesehatan, pemulihan ekonomi nasional, perkembangan situasi global dan domestik," urai Askolani.
Baca Juga: Vietnam Open 2022: 10 Wakil Indonesia Bertanding di Babak 16 Besar
Dalam rapat yang berlangsung 27 September 2022, Badan Anggaran DPR membenarkan bahwa rencana penerapan cukai minuman manis sudah masuk dalam diskusi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Salah satu poin RAPBN itu adalah kstensifikasi, alias perluasan jenis barang yang kena cukai.
Diketahui, barang yang dikenai cukai sejauh ini adalah produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta etil alkohol. Cukai minuman manis dan plastik menjadi poin yang kini sedang dibahas pemerintah bersama Badan Anggaran DPR.
“Penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan [MBDK] diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar anggota Banggar, Bramantyo Sundowo, dalam rapat RAPBN.
Ide memungut cukai terhadap minuman manis atas alasan kesehatan bukan hal baru. Wacana ini sudah mulai mencuat sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun kerap mendapat penolakan keras pelaku industri. Malah ide awalnya adalah menerapkan cukai terhadap minuman manis serta minuman berkarbonasi, alias soda.
Kebijakan macam ini sudah diberlakukan banyak negara seperti Amerika Serikat, Chile, serta Meksiko. Langkah memungut cukai pada gula dilakukan demi merespons peringatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa prevalensi penderita obesitas akibat konsumsi gula mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat secara global sejak 1975 hingga 2020. Artinya, cukai yang akan membuat harga jual bertambah, dihadap jadi faktor mengerem jumlah konsumsi minuman manis oleh masyarakat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah pernah menyatakan bahwa cukai minuman manis akan mengurangi beban anggaran kesehatan, sekaligus menambah pemasukan negara. Selain cukai minuman manis, Kemenkeu sekarang meneliti potensi perluasan cukai mencakup terhadap BBM, ban karet, dan detergen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Mac Mini dan Mac Studio Dapat Chip Baru Apple, Harganya Tembus Rp323 Juta
-
Khotbah dari Bawah Mimbar: Dakwah Sederhana yang Diam-diam Sampai ke Hati
-
Rekening Diblokir Bukan Berarti Nasabah Bersalah, YLKI Ingatkan Bank Soal Hak Konsumen
-
Korban Tewas Tembus 103 Jiwa! Prabowo Baru Tinjau Gempa NTT di Hari ke 11 Setelah Kejadian
-
Produksi Meledak 758%, EMAS Tancap Gas Besarkan Tambang Pani
-
Cara Cek Nomor BPOM Skincare, Langkah Mudah untuk Hindari Produk Berbahaya
-
Menjaga Rumah Gajah: Wagub Jihan Ajak Warga Jadi Mata di Belantara Way Kambas
-
5 Cara Mengatur Rumah Menurut Feng Shui agar Tenang dan Mendatangkan Rezeki
-
Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 2, Keberanian Para Penyihir Muda
-
Lenovo Legion Y700 Infinite Meluncur, Tablet Gaming dengan OLED 165Hz dan Snapdragon 8 Elite Gen 5