/
Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:11 WIB
Potret Rizki Billar (Instagram @rizkybillar)

Depok.suara.com, Pasca dilaporkan atas kasus dugaan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang istri Lesti Kejora, Rizki Billar bakal segera diperiksa aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, setelah adanya laporan tersebut pihaknya akan segera melakukan tindaklanjut dan memanggil Rizki Billar Sebagai terlapor.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujarnya seperti dikutip pmjnews.

Namun demikian, kaya AKP Nurma, dirinya belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

Load More