/
Minggu, 02 Oktober 2022 | 14:04 WIB
Potret kondisi di Stadion Kanjuruhan saat terjadi kericuhan (Instagram@arema_bluearmy)

Depok.suara.com, Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa dan luka luka akibat suporter yang tak terima timnya kalah pada laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) dan penggunaan gas air mata jadi sorotan berbagai pihak.

Sorotan tersebut salah satunya datang dari Ketua Komisi X DPR yang membidangi olahraga, Syaiful Huda, Ia menegaskan bahwa harus ada yang bertanggungjawab atas tragedi tersebut.

"Karena itu saya meminta supaya tragedi ini diusut sampai tuntas dan harus ada yang bertanggung jawab," kata Huda dalam keterangan video dikutip di akun Instagram @syaifulhooda, Minggu (2/10/2022).

Lebih lanjut Syaiful Huda memgatakan, dirinya sangat berduka dan prihatin atas tragedi yang akibatkan banyak suporter dan pihak lain tewas.

'Kita prihatin, kita sedih sebagai publik pecinta bola kita 157 dikabarkan orang-orang meninggal, baik pihak suporter dan pihak lain dari peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian juga menyampaikan, terkait pentingnya menjaga hak dan kewajiban oleh setiap pihak, baik panitia penyelenggara, aparat, pemain dan suporter dalam setiap penyelenggaraan olahraga.

Kemudian terlepas dari itu, ia juga menyoroti penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian.

"Aparat wajib tahu prosedur keamanan dalam event olahraga, misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata dan lain-lain. Kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan," kata Hetifah.

"Suporter telah diatur dalam Pasal 54 dan 55, seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan," sambungnya.

Baca Juga: Saksi Ungkap Kronologi KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Dicekik dan Dibanting Gegara Chat Mesra Ketahuan

Kemudia sorotan terkait penggunaan gas air mata juga datang dari mantan Ketua Umum PSSI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia mengatakan bahwa polisi tak diperkenankan menggunakan gas air mata dalam menangani kerusuhan suporter di dalam stadion.

“Larangan penggunaan gas air mata itu telah diatur FIFA dan tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan. Jelas ditulis: Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata LaNyalla, Minggu (2/10/2022) seperti dikutip suarabekaci.

Karena menurut LaNyalla, penggunaan gas air mata dapat menimbulkan kepanikan sehingga ratusan orang berdesakan ingin keluar dari tribun yang kemudian membuat korban berjatuhan.

Selain itu, LaNyalla juga menilai tragedi Kanjuruhan membuktikan lemahnya koordinasi. Padahal sebelum match, pasti ada rakor pengamanan antara Panpel dengan Kepolisian.

“Entah apa alasan yang membuat polisi menembakkan gas air mata ke tribun, sehingga membuat kepanikan massal,” katanya.

Sumber: Suara.com

Load More