/
Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi marka jalan kotak kuning atau yellow box junction (Gambar/Instagram/@kemenhub151)

Depok.suara.com - Para pengguna jalan raya, khususnya pengendara tentunya sering melihat marka jalan bergambar kotak kuning yang ada di persimpangan jalan raya.

Ya, tanda tersebut dinamakan marka jalan kotak kuning atau Yellow Box Junction.

Marka jalan bergambar kotak kuning ini bergambar kotak dengan garis silang di dalamnya dan menggunakan termoplastik berwarna kuning.

Dikutip dari laman Instagram @kemenhub151, Rabu (12/10) marka jalan kotak kuning atau Yellow Box Junction memiliki aturan sebagai berikut:

1. Para pengendara kendaraan bisa jalan jika kendaraan yang berada di dalam Yellow Box Junction sudah keluar.

2. Apabila lampu rambu lalu lintas menunjukkan warna hijau di saat area kotak kuning masih penuh dengan kendaraan lain, maka para pengguna jalan yang belum memasuki area Yellow Box Junction harus berhenti.

3. Bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, kemungkinan bisa ditindak lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Itulah beberapa aturan marka jalan kotak kuning ketika pengendara menemui di persimpangan jalan.*    

Baca Juga: Uji Coba Lawan Turki dan Spanyol, Ini Deretan Nama yang Tergabung dalam Skuad Timnas U-20

Load More