/
Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:48 WIB
Brigadir J seharusnya Wisuda di Universitas Terbuka, Selasa (23/8/2022) (Ist)

Depok.suara.com - Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata sempat menolak panggilan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke kamarnya. Hal ini seperti mulai memperjelas kronologi lengkap pembunuhannya oleh Ferdy Sambo.

Kronologi ini terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Disebutkan penolakan Brigadir J itu terjadi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kronologi dalam Surat Dakwaan

Dikabarkan pada surat dakwaan itu 
Putri Chandrawathi menghubuni Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR untuk pulang ke rumah Magelang.

Saat itu diketahui dia ajudannya tersebut tengah berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang, seusai diperintahkan membeli kebutuhan anak Sambo.

Ketika mereka berdua sampai di rumah, Bripka RR langsung menghadap Putri yang kemudian diminta untuk memanggil Brigadir J ke kamarnya.

Bripka RR akhirnya menyanggupi dan memanggil Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamar pribadinya di lantai dua.

Ternyata sampai disampaikan perintah tersebut Brigadir J sempat menolak permintaan itu, namun akhirnya bersedia karena Bripka RR berusaha mengajak Brigadir J menemui Putri.

Baca Juga: 4 Hal yang Menunjukkan Kalau Pasangan Tidak Suka dengan Pencapaian Kamu

"Saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri Candrawathi, namun sempat ditolak oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," bunyi surat dakwaan jaksa.

"Akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi dalam kamarnya di lantai dua."

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J sendiri rencanya berlangsung pada Senin 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan. Pada hari yang sama juga Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Bripka Ricky Rizal bakal menjalani sidang.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang esok harinya, Selasa 18 Oktober 2022.

Untuk sidang Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang dengan Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang tiada lain Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Load More