Depok.suara.com, Menyikapi terkait adanya peristiwa Angkutan Kota (Angkot) yang terbakar beberapa waktu lalu di Jalan Raya Bogor dan di wilayah sekitar parung bingung, Dinas Perhubungan Kota Depok bakal melakukan operasi penertiban dengan melibatkan aparat kepolisian dan pihak terkait.
Kepala Bidang Angkutan yang sekaligus menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bimkestib Dinas Perhubungan Kota Depok Muhammad Yunan Lubis mengatakan bahwa pihaknya berencana melakukan operasi penertiban dalam guna menyikapi hal tersebut.
"Kami akan melakukan penertiban terkait adanya peristiwa tersebut dengan melibatkan unsur terkait," ujar Yunan kepada depok.suara.com Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut Yunan mengatakan, namun dalam penertiban tersebut sifatnya pembinaan bukan penindakan, karena untuk menindaklanjuti perihal adanya peristiwa angkot terbakar beberapa waktu lalu, kami harus mengetahui secara pasti kondisi angkot lapangan.
"Jadi dalam penertiban tersebut nantinya, kami lebih mengarah pada kelengkapan administrasi terlebih dahulu," terangnya.
"Jika kedapatan ada yang tidak dapat menunjukan kelengkapan administrasi maka akan diberikan surat teguran," sambungnya.
Hal tersebut dilakukan kata Yunan, karena dari kelengkapan administrasi tersebut mencakup banyak hal yang berkaitan dengan keselamatan penumpang.
"Fokus utama dari operasi tersebut adalah sisi kelengkapan administrasi, setelah itu baru ada tindaklanjut berikutnya," katanya.
Untuk waktunya sendiri, lanjut Yunan, akan segera dilakukan, saat ini masih dalam proses persiapan.
"Segera dilakukan, saat ini masih dilakukan persiapan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?