Depok.suara.com, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok telah mulai menerapkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB per tanggal 1 November 2022 kemarin.
Terkait hal tersebut, Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Rahman Pujiarto mengatakan bahwa penerapan layanan PBG di Depok sudah mulai diterapkan per tanggal 1 November kemarin, namun, saat ini masih dalam tahap uji coba.
"Penerapan saat layanan tersebut masih dalam tahap uji coba karena masih ada penyesuaian dan untuk tahap pertama adalah layanan pengurusan PBG untuk rumah tinggal," ujarnya kepada depok.suara.com, Kamis ( 10/11/2022).
Lebih lanjut Rahman mengatakan, meski layanan PBG dilakukan secara online, namun, pemohon untuk pengurusan ijin rumah tinggal masih tetap harus melakukan pendaftaran melalui loket pelayanan.
Karena, kata Rahman, sebelum melakukan pendaftaran PBG melalui link https://simbg.pu.go.id, pemohon harus mengajukan permohonan pengajuan Ijin Peruntukan Ruang (IPR) terlebih dahulu melalui loket pelayanan yang ada.
"Jadi pemohon tetap harus melakukan pendaftaran ke loket pelayanan untuk mengurus IPR terlebih dahulu, setelah itu baru mendaftar PBG lewat link yang tersedia," terangnya.
Untuk retribusinya sendiri, lanjut Rahman, ada perubahan, yang pasti lebih murah dari sebelumnya, namun dalam pengurusan ijin rumah tinggal melalui layanan PBG ini, pemohon harus melampirkan gambar teknis yang dikeluarkan oleh konsultan atau arsitek yang bersertifikat.
"Untuk retribusi lebih murah dari sebelumnya, tapi untuk gambar teknis harus dikeluarkan dari arsitek atau konsultan bersertifikat," tuturnya.
Ketika ditanya kendala dalam penerapan layanan tersebut, kata Rahman, untuk kendala pastinya ada karena layanan ini kan berbasis online dan servernya langsung dari pusat, jadi kita masih melakukan penyesuaian terkait hal tersebut.
Baca Juga: Emiten Keponakan Luhut Anggarkan USD500 Juta Buat Kembangkan EBT dan Kendaraan Listrik di Indonesia
"Kendala saat ini paling dimasalah server, karena kan itu langsung dari pusat, kalo server dipusat eror otomatis disini juga,"tuturnya.
Intinya, lanjut Rahman, setiap program yang diluncurkan oleh pemerintah bertujuan untuk memudahkan masyarakat, namun karena semua berbasis online pastinya butuh penyesuaian.
" Saat ini layanan tersebut diberlakukan untuk permohonan rumah tinggal, sementara untuk kategori bangunan usaha masih dilakukan dengan metode yang lama," katanya.
"Untuk retribusi rumah tinggal sesuai dengan aturan baru sementara untuk yang usaha masih tetap pakai nilai retribusi yang lama alias tidak ada perubahan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri
-
Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti
-
Video Pemain Hampir Baku Pukul di Sesi Latihan, Pelatih Panama: Itu Normal
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!