Depok.suara.com, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok telah mulai menerapkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB per tanggal 1 November 2022 kemarin.
Terkait hal tersebut, Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Rahman Pujiarto mengatakan bahwa penerapan layanan PBG di Depok sudah mulai diterapkan per tanggal 1 November kemarin, namun, saat ini masih dalam tahap uji coba.
"Penerapan saat layanan tersebut masih dalam tahap uji coba karena masih ada penyesuaian dan untuk tahap pertama adalah layanan pengurusan PBG untuk rumah tinggal," ujarnya kepada depok.suara.com, Kamis ( 10/11/2022).
Lebih lanjut Rahman mengatakan, meski layanan PBG dilakukan secara online, namun, pemohon untuk pengurusan ijin rumah tinggal masih tetap harus melakukan pendaftaran melalui loket pelayanan.
Karena, kata Rahman, sebelum melakukan pendaftaran PBG melalui link https://simbg.pu.go.id, pemohon harus mengajukan permohonan pengajuan Ijin Peruntukan Ruang (IPR) terlebih dahulu melalui loket pelayanan yang ada.
"Jadi pemohon tetap harus melakukan pendaftaran ke loket pelayanan untuk mengurus IPR terlebih dahulu, setelah itu baru mendaftar PBG lewat link yang tersedia," terangnya.
Untuk retribusinya sendiri, lanjut Rahman, ada perubahan, yang pasti lebih murah dari sebelumnya, namun dalam pengurusan ijin rumah tinggal melalui layanan PBG ini, pemohon harus melampirkan gambar teknis yang dikeluarkan oleh konsultan atau arsitek yang bersertifikat.
"Untuk retribusi lebih murah dari sebelumnya, tapi untuk gambar teknis harus dikeluarkan dari arsitek atau konsultan bersertifikat," tuturnya.
Ketika ditanya kendala dalam penerapan layanan tersebut, kata Rahman, untuk kendala pastinya ada karena layanan ini kan berbasis online dan servernya langsung dari pusat, jadi kita masih melakukan penyesuaian terkait hal tersebut.
Baca Juga: Emiten Keponakan Luhut Anggarkan USD500 Juta Buat Kembangkan EBT dan Kendaraan Listrik di Indonesia
"Kendala saat ini paling dimasalah server, karena kan itu langsung dari pusat, kalo server dipusat eror otomatis disini juga,"tuturnya.
Intinya, lanjut Rahman, setiap program yang diluncurkan oleh pemerintah bertujuan untuk memudahkan masyarakat, namun karena semua berbasis online pastinya butuh penyesuaian.
" Saat ini layanan tersebut diberlakukan untuk permohonan rumah tinggal, sementara untuk kategori bangunan usaha masih dilakukan dengan metode yang lama," katanya.
"Untuk retribusi rumah tinggal sesuai dengan aturan baru sementara untuk yang usaha masih tetap pakai nilai retribusi yang lama alias tidak ada perubahan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Mantan Menlu hingga Akademisi Kumpul, Apa yang Dibahas Intensif dengan Presiden Prabowo?
-
Heboh Selebgram Non-Muslim Berbusana Ketat di Masjid Nabawi, Celine Evangelista Murka
-
35 Kode Redeem FF 7 Februari 2026: Bocoran Lengkap P Joker Revenge, Transformasi Peta Bermuda Gurun
-
Nova Arianto Soroti Kekuatan China Jelang Uji Coba, Garuda Wajib Waspada?
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Jerry Aurum Kaget Banget, Baru Tahu Denada Sudah Punya Anak sebelum Menikah
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation