Depok.suara.com, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok telah mulai menerapkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB per tanggal 1 November 2022 kemarin.
Terkait hal tersebut, Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Rahman Pujiarto mengatakan bahwa penerapan layanan PBG di Depok sudah mulai diterapkan per tanggal 1 November kemarin, namun, saat ini masih dalam tahap uji coba.
"Penerapan saat layanan tersebut masih dalam tahap uji coba karena masih ada penyesuaian dan untuk tahap pertama adalah layanan pengurusan PBG untuk rumah tinggal," ujarnya kepada depok.suara.com, Kamis ( 10/11/2022).
Lebih lanjut Rahman mengatakan, meski layanan PBG dilakukan secara online, namun, pemohon untuk pengurusan ijin rumah tinggal masih tetap harus melakukan pendaftaran melalui loket pelayanan.
Karena, kata Rahman, sebelum melakukan pendaftaran PBG melalui link https://simbg.pu.go.id, pemohon harus mengajukan permohonan pengajuan Ijin Peruntukan Ruang (IPR) terlebih dahulu melalui loket pelayanan yang ada.
"Jadi pemohon tetap harus melakukan pendaftaran ke loket pelayanan untuk mengurus IPR terlebih dahulu, setelah itu baru mendaftar PBG lewat link yang tersedia," terangnya.
Untuk retribusinya sendiri, lanjut Rahman, ada perubahan, yang pasti lebih murah dari sebelumnya, namun dalam pengurusan ijin rumah tinggal melalui layanan PBG ini, pemohon harus melampirkan gambar teknis yang dikeluarkan oleh konsultan atau arsitek yang bersertifikat.
"Untuk retribusi lebih murah dari sebelumnya, tapi untuk gambar teknis harus dikeluarkan dari arsitek atau konsultan bersertifikat," tuturnya.
Ketika ditanya kendala dalam penerapan layanan tersebut, kata Rahman, untuk kendala pastinya ada karena layanan ini kan berbasis online dan servernya langsung dari pusat, jadi kita masih melakukan penyesuaian terkait hal tersebut.
Baca Juga: Emiten Keponakan Luhut Anggarkan USD500 Juta Buat Kembangkan EBT dan Kendaraan Listrik di Indonesia
"Kendala saat ini paling dimasalah server, karena kan itu langsung dari pusat, kalo server dipusat eror otomatis disini juga,"tuturnya.
Intinya, lanjut Rahman, setiap program yang diluncurkan oleh pemerintah bertujuan untuk memudahkan masyarakat, namun karena semua berbasis online pastinya butuh penyesuaian.
" Saat ini layanan tersebut diberlakukan untuk permohonan rumah tinggal, sementara untuk kategori bangunan usaha masih dilakukan dengan metode yang lama," katanya.
"Untuk retribusi rumah tinggal sesuai dengan aturan baru sementara untuk yang usaha masih tetap pakai nilai retribusi yang lama alias tidak ada perubahan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
John Herdman, FIFA Series 2026 dan Lini Tengah Skuat Final yang Tak Lagi Jadi Dapur Pacu Serangan
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang
-
Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan