Depok.suara.com, Kasus adanya laporan anggota Polsek Pondok Aren yang dilaporkan gegara kasus dugaan perselingkuhan dan KDRT mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa pihaknya meminta agar terlapor diberikan sangsi etik dan pidana jika terbukti melakukan hal tersebut.
"Dengan pelaporan tersebut, terlapor harus diproses etik dan pidana. Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ujar Poengky Indarti, Sabtu (12/11/2022) seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Poengky mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan dengan adanya kasus tersebut, terlebih diduga pelakunya adalah anggota kepolisian.
Apalagi, perselingkuhan termasuk bentuk KDRT yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Kami sangat menyesalkan jika benar anggota Polsek Pondok Aren tersebut terbukti melakukan tindakan tersebut," katanya.
Untuk itu, lanjut Poengky, sangsi etik dan pidana perlu diberikan jika memang terbukti, agar dapat memberikan efek jera karena perselingkuhan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Sehingga untuk memberikan efek jera maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika ybs benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga: Isi Piringku, Pedoman Makan Gizi Seimbang Pengganti 4 Sehat 5 Sempurna
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026 Yamaha Siapkan Bengkel Jaga Kawal Pemudik
-
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayarkan? Ini Ketentuannya
-
Jelang Bela Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On Catat Rekor Menit Bermain
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Siswa di Bawah Umur di Riau Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
-
Ramadan 2026 Makin Canggih: Gemini AI Bantu Atur Puasa, Olahraga, hingga UMKM
-
Ragukan Pernikahan Siri Inara Rusli, Teman Dekat Dapat Pesan Ancaman
-
Meriam Bellina - Ikang Fawzi Perankan Orang Tua dengan Ujian Berat di Film "Titip Bunda di Surga-Mu"
-
Tukar Uang Sebaiknya Hari Apa? Ini Jadwal dan Trik Terbaiknya
-
Misi Glow Up Lebaran: Antara Kejar Tayang Kulit Bening dan Dompet yang Kering