Depok.suara.com, Kasus adanya laporan anggota Polsek Pondok Aren yang dilaporkan gegara kasus dugaan perselingkuhan dan KDRT mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa pihaknya meminta agar terlapor diberikan sangsi etik dan pidana jika terbukti melakukan hal tersebut.
"Dengan pelaporan tersebut, terlapor harus diproses etik dan pidana. Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ujar Poengky Indarti, Sabtu (12/11/2022) seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Poengky mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan dengan adanya kasus tersebut, terlebih diduga pelakunya adalah anggota kepolisian.
Apalagi, perselingkuhan termasuk bentuk KDRT yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Kami sangat menyesalkan jika benar anggota Polsek Pondok Aren tersebut terbukti melakukan tindakan tersebut," katanya.
Untuk itu, lanjut Poengky, sangsi etik dan pidana perlu diberikan jika memang terbukti, agar dapat memberikan efek jera karena perselingkuhan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Sehingga untuk memberikan efek jera maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika ybs benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga: Isi Piringku, Pedoman Makan Gizi Seimbang Pengganti 4 Sehat 5 Sempurna
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
5 HP Baterai Jumbo Tahan Seharian, Gak Perlu Sering Ngecas!
-
Misteri Ikan Sapu-Sapu yang Tak Pernah Habis Dibasmi, Ternyata Biang Keroknya Kita Sendiri?
-
Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog
-
Pelatih Belanda Bingung Disinggung Soal Paspoorgate Bisa Berdampak Besar Bagi Pemain Indonesia
-
Cari Mobil Bekas Irit BBM? Ini 3 Pilihan Tangguh yang Masih Layak Dibeli
-
Kendala Jadwal, That Time I Got Reincarnated as a Slime S4 Tunda Episode 5
-
Bidan di Belitang Tak Sangka Menang Mobil dari Undian Bank Sumsel Babel
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Lawan Minyak Berlebih, Ini 4 Face Wash Charcoal Terbaik untuk Pria