Imbas 8 Polisi yang Aniaya Perawat RS di Medan, Kompolnas Minta Mereka untuk Dipecat

Jum'at, 11 November 2022 | 13:00 WIB

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Sumatera Utara memecat delapan anggota polisi yang melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perawat di Medan, Sumatera Utara.

"Kompolnas mendorong agar mereka yang melakukan aksi kekerasan ini dikenai sanksi pidana dan sanksi kode etik berupa PTDH. Mereka masih baru jadi polisi tapi sudah sok-sokan, melakukan kekerasan dan mempertontonkan di depan publik," tegas Anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Suara.com pada Rabu (9/11/2022).

Poengky menilai, perbuatan kedelapan polisi yang baru bertugas itu tidak dapat benarkan. Dia menduga saat menjalani pendidikan di kepolisian mereka tidak memahami amanat dari profesinya sebagai polisi. Simak videonya.

VO/Video Editor: Said Zaidaan/Rahadyan Adi 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com