/
Sabtu, 19 November 2022 | 17:19 WIB
Depok/ist

Depok.suara.com, Mantan Ketua DPRD Jabar IS dan istrinya EK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi

“Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pukul 09.45 sampai 14.00 WIB, telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan TPPU yang melibatkan dua orang tersangka yakni IS dan EK,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022) seperti dilansir pmjnews. 

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, kedua tersangka tersebut kini menjadi  tahanan Kejari Cimahi setelah proses tahap II.

“Saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh Kejari Cimahi,” terangnya. 

Seperti diketahui, terungkap nya kasus tersebut bermula saat korban berinisial SG melapor ke pihak kepolisian. 

Kemudian, setelah laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua terlapor dijadikan tersangka. 

Load More