Depok.suara.com, Meski belum ada kesepakatan pasca proses mediasi, pihak kepolisian masih mengupayakan kasus UU ITE seorang netizen yang dilaporkan oleh Dewi Perssik lantaran melakukan penghinaan agat dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, pihaknya berupaya melakukan pendekatan dengan mengedapankan restorative justice dalam penyelesaian perkara Dewi Perssik.
"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," ujar Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Rabu (30/11/2022) seperti dilansir pmjenws.
Irwandhy mengatakan, penerapan prinsip restorative justice itu sesuai dengan perintah di surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun demikiam, Winarsih juga telah diperiksa sebagai tersangka.
"Terkait penanganannya perkara saudari DP, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," terangnya.
Terkait kasus tersebut, kata Irwandhy, tersangka W juga telah menjalani pemeriksaan.
"Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan," katanya.
Selain itu, polisi tetap mempersilakan Winarsih dan Dewi Perssik untuk melakukan mediasi kembali agar kasus itu menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
"Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Harga Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 km, Bisa Jadi Pengganti Nmax dan PCX
-
XO, Kitty Season 3 Tayang 2 April, Jadi Penutup Kisah Cinta Kitty di KISS
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Daftar Harga HP Samsung 2026 Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan
-
Oppo Find X9 Ultra dan X9s Pro Resmi Rilis April 2026, Spesifikasi Bocor!
-
Cara Cek Sisa Saldo E-Toll Lewat HP NFC agar Tidak Menghambat Gerbang Tol
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
5 Zodiak yang Diprediksi Punya Keberuntungan Finansial pada 23 Maret 2026
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan