Depok.suara.com, Meski belum ada kesepakatan pasca proses mediasi, pihak kepolisian masih mengupayakan kasus UU ITE seorang netizen yang dilaporkan oleh Dewi Perssik lantaran melakukan penghinaan agat dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, pihaknya berupaya melakukan pendekatan dengan mengedapankan restorative justice dalam penyelesaian perkara Dewi Perssik.
"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," ujar Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Rabu (30/11/2022) seperti dilansir pmjenws.
Irwandhy mengatakan, penerapan prinsip restorative justice itu sesuai dengan perintah di surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun demikiam, Winarsih juga telah diperiksa sebagai tersangka.
"Terkait penanganannya perkara saudari DP, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," terangnya.
Terkait kasus tersebut, kata Irwandhy, tersangka W juga telah menjalani pemeriksaan.
"Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan," katanya.
Selain itu, polisi tetap mempersilakan Winarsih dan Dewi Perssik untuk melakukan mediasi kembali agar kasus itu menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
"Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hinaan Homofobik, Prestianni Terancam Absen Bela Argentinadi Laga Perdana Piala Dunia 2026
-
Bukan Sekadar Isekai: Mengapa Mushoku Tensei Dianggap Pelopor Genre Modern?
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun
-
Unik! Maskapai Singapura Gandeng Seniman RI, Bikin Aksesori Travel Terinspirasi Sambal
-
Barang di Rumah Sering Mendadak Terbakar Tanpa Sebab, Kisah TikToker Ini Jadi Sorotan
-
Proyek Bangunan Ternyata Butuh Tumbal? Fakta Menarik di Film Tumbal Proyek
-
Apakah Irwan Mussry Pernah Menikah Sebelum bersama Maia Estianty?
-
Lamine Yamal Absen di La Liga Demi Fokus Pemulihan Cedera untuk Piala Dunia 2026
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?