Depok.suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengeluarkan daftar obat yang aman dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal ini berdasarkan hasil verifikasi pengujian bahan baku obat terhitung per 18 hingga 29 November 2022, sehingga didapat ada tambahan 46 produk sirup obat yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang aturan pakai.
"Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, serta metode pengujian yang mengikuti standar/Farmakope terkini," terang BPOM dalam keterangan tertulisnya.
Sebanyak 172 produk tersebut berasal dari 22 industri atau perusahaan farmasi. Informasi produk obat sirup aman terdapat pada lampiran II penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 per 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku dan diperbarui dengan Lampiran I.
Berikut daftar 172 obat sirup yang aman dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG):
1. Actifed sirup dus 1 botol plastik 60 ml (PT Sterling Products Indonesia)
2. Actifed plus cough suppressant dus 1 botol plastik 60 ml (PT Sterling Products Indonesia)
3. Actifed plus expectorant sirup dus 1 botol plastik 60 ml (PT Sterling Products Indonesia)
4. Aerius sirup dus 1 botol plastik 60 ml (PT Oganon Pharma Indonesia)
Baca Juga: BPOM RI Rilis Daftar 126 Obat Sirup yang Aman Digunakan
5. Alloris sirup dus 1 botol 60 ml (PT Sanbe Farma)
6. Anflat suspensi dus 1 botol plastik 100 ml (PT Dankos Farma)
7. Antasida Doen suspensi dus 1 botol plastik 60 ml (PT Dexa Medica)
8. Astharol sirup dus 1 botol plastik 60 ml (PT Sanbe Farma)
9. Bantif Child sirup dus 1 botol plastik 60 ml (PT Sanbe Farma)
10. Benadryl Original sirup dus 1 botol plastik 50 ml (PT Integrated Healthcare Indonesia)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran Rupiah
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Piala Dunia 2026 Dimulai! Jadwal Pembukaan dan Link Streaming Pertandingan
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
Kronologi Pria Ngamuk Bawa Parang di Sekayu Muba, Lukai Warga hingga Tewas Dilumpuhkan