Depok.suara.com - Kuasa hukum Rihana, Agus Triyono mengecam aksi penggerebekan yang dilakukan oleh pemuda ke rumah kontrakan Rozy Zay Hakiki. Diketahui karena aksi tersebut Rozy dan ibu mertuanya dituduh telah melakukan perzinahan.
Dilihat dari kanal YouTube Visual Generation, dirinya menyebut ada larangan seseorang untuk masuk dalam pekarangan rumah orang tanpa izin. Menurut hal ini bisa saja diproses kepada pihak kepolisian.
"Bisa dilakukan proses hukum, karena masuk pekarangan orang tanpa izin. Itu ada UU nya ada pasalnya biasanya diproses," tegasnya.
Selain itu, dirinya menyebutkan seharusnya ada video ketika adegan penggerebekan tersebut. Sehingga ada bukti terkait tuduhan perzinahan.
Bahkan, jelasnya, para pemuda malah membawa Rihana dan Rozy Zay Hakiki ke kantor RT. padahal seharusnya dilakukan visum untuk mengetahui adanya perzinahan.
"Harusnya di videokan dan di visum di bawa ke kepolisian apakah sudah melakukan berhubungan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
3 Tablet dengan Stylus Pen dan Keyboard Termurah untuk Produktivitas Tinggi
-
Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Menjinakkan Bom Waktu di TPA Bakung: Benteng Air dan Larangan Rokok demi Halau Api
-
Mencinta Hingga Terluka: Mengelola Luka, Membebaskan Diri
-
Sulit Dievakuasi, Bom Pesawat Raksasa di Blitar Masih Terkubur di Dasar Sungai Lahar
-
Apple Siapkan iPhone Air 2: 4 Kelebihan dari Pendahulunya, Benarkah Jadi Jawaban Kritik Pengguna?
-
Amerika Serikat Gugur, Christian Pulisic Soroti Klinisnya Lini Depan Belgia
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
Daftar HP Infinix Harga Rp1-2 Juta per Juli 2026: Mana Pilihan Terbaik?