Depok.suara.com, Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady merespons aduan atau masukan warga Depok terkait kebisingan oleh pengendara motor knalpot bising.
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano mengatakan, perwira Polantas dapat menilang manual untuk beberapa kategori pelanggaran.
"Saat ini perwira polisi Satuan Lalu Lintas bisa melakukan tilang manual dengan kasus pelanggaran tanpa pelat, knalpot bising, melawan arus, balap liar, yang dapat membahayakan pengguna jalan lain,"katanya.
Merespons curhatan warga, Satlantas Polres Metro Depok langsung melakukan tindakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Penindakan itu berupa penilangan, penahanan motor, hingga knalpot motor diubah menjadi standar pabrik
Mendapati keluhan warga soal kebisingan dari knalpot brong, Satlantas Polres Metro Depok langsung melakukan tindakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Penindakan berupa penilangan serta penahanan motor, hingga knalpot motor diubah menjadi standar pabrik," katanya.
Boni mengatakan knalpot racing diproduksi untuk keperluan olahraga balap motor di sirkuit
Karena maraknya knalpot brong dan tidak sesuai peruntukannya di jalan umum, kata Boni, pihaknya dapat menindak pelanggar tersebut Knalpot brong seharusnya diproduksi untuk keperluan olahraga balap motor di sirkuit
Baca Juga: Panasaran Cara Maksimalkan Potensi Bisnis Media Lokal? Temuai Jawabannya di Local Media Outlook 2023
"Ini sekarang banyak disalahgunakan, digunakan di jalan umum, sehingga kita tindak karena tidak sesuai peruntukannya," ujar
Hal ini juga merupakan keinginan warga untuk nyaman dari kebisingan di lingkungannya khususnya pada malam hari.
Boni berharap, dengan adanya tilang manual, lalu lintas dapat lebih tertib.
Pasalnya, banyak masyarakat terganggu sekali dengan knalpot brong apalagi kalau jalan malam hari di kompleks perumahan atau perkampungan hunian penduduk.
"Banyak yang tidak nyaman dan menginginkan kita untuk menertibkan. Ya semoga dengan adanya tilang manual ini, lalu lintas bisa lebih tertib," katanya.
Sementara itu salah satu lingkungan warga di Kecamatan Cilodong melarang kendaraan roda dua masuk kedalam lingkungan jika menggunakan knalpot brong atau racing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Fotonya Diedit Tanpa Izin, Tessa Kaunang Somasi Sandy Tumiwa
-
Xiaomi Smart Band 10 Pro: Gelang Pintar dengan Fitur Kesehatan Lengkap dan Baterai Super Awet
-
Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
5 Moisturizer PDRN Rekomendasi Dokter untuk Bantu Samarkan Keriput dan Kerutan
-
Puasa Asyura Berapa Hari? Ini Jadwal serta Bacaan Niatnya dalam Arab dan Latin
-
Rambut Rontok Pakai Hair Tonic atau Hair Serum? Pahami Beda Fungsi Keduanya
-
Bantu Atasi Rambut Rontok, Intip 3 Produk Hair Care Andalan Abel Cantika
-
Review Film Mata Jiwa: Potret Kaum Marginal dan Akar Empati Tiyo Ardianto
-
Live Action Terbaru Junji Ito Mulai Tayang Juli, IVE dan 10CM Isi Lagu Tema