Depok.suara.com - Pada Selasa (17/01/2023) jaksa membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Dimana Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama terdakwa lainnya dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan.
Berbagai pasal yang diyakini jaksa telah dilanggar oleh Ferdy Sambo antara lain Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa lainnya turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo. Mereka adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan hugs mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Tuntutan terhadap empat terdakwa itu juga telah dibacakan oleh jaksa: Putri, Ricky dan Kuat masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Sementara itu untuk kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J yang melibatkan 6 terdakwa juga tinggal menunggu vonis dari majelis hakim.
Keenam terdakwa itu adalah mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto dan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta, AKBP Arif dan AKP Irfan dituntut satu tahun penjara, terakhir Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya di PN Jakarta Selatan:
Baca Juga: Cek Fakta! Mikha Tambayong Berhijab dan Bawa Al-Quran, Benarkah Ikut Agama Deva Mahendra?
- Senin, 13 Februari 2023
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Selasa, 14 Februari 2023
Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
- Rabu, 15 Februari 2023
Sidang vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?