/
Sabtu, 11 Februari 2023 | 21:40 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@ferdysambo_fanbase)

Depok.suara.com - Pada Selasa (17/01/2023) jaksa membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Dimana Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama terdakwa lainnya dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan. 

Berbagai pasal yang diyakini jaksa telah dilanggar oleh Ferdy Sambo antara lain Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa lainnya turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo. Mereka adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan hugs mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer

Tuntutan terhadap empat terdakwa itu juga telah dibacakan oleh jaksa: Putri, Ricky dan Kuat masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sementara itu untuk kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J yang melibatkan 6 terdakwa juga tinggal menunggu vonis dari majelis hakim.

Keenam terdakwa itu adalah mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto dan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta, AKBP Arif dan AKP Irfan dituntut satu tahun penjara, terakhir Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya di PN Jakarta Selatan:

Baca Juga: Cek Fakta! Mikha Tambayong Berhijab dan Bawa Al-Quran, Benarkah Ikut Agama Deva Mahendra?

- Senin, 13 Februari 2023

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

- Selasa, 14 Februari 2023

Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

- Rabu, 15 Februari 2023

Sidang vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Load More