/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:36 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Agnes (Istimewa)

Depok.suara.com - Seorang wanita berinisial A disebut sebagai pihak yang melatarbelakangi tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap korbannya David. 

Hal tersebut terungkap saat dilakukan jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023), dimana Kombes Ade Ary menjelaskan awal mula David dianiaya Mario Dandy Satrio (MDS).

Mario Dandy Satrio mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari teman wanita berinisial A, yang disebut-sebut mantan David.

"Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MDS bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MDS)," kata Ade Ary.

MDS kemudian mendatangi David yang sedang bermain di rumah kawannya R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kombes Ade Ary lalu mengatakan Mario dan David terlibat perdebatan sebelum terjadi penganiayaan.

"Kemudian, setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap Saudara D," lanjut Kombes Ade Ary. 

Kronologi penganiayaan terhadap David (sumber: Status Facebook Alto L)

Belakangan ramai di media sosial sosok wanita A yang dimaksud adalah Agnes Gracia Haryanto, mantan pacar David dan saat ini menjalin hubungan dengan Mario Dandy Satriyo.

Selain dianggap menjadi pihak yang menghasut Mario sehingga menjadi kalap menganiaya David, Agnes yang menurut kabar masih berusia 15 tahun diduga turut merekam tindakan penganiayaan terhadap David dan juga melakukan selfie di dekat tubuh David yang sudah tak berdaya.  

Mario Dandy Satrio sendiri dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman 5 tahun penjara. ***

Baca Juga: Gus Yaqut Ultimatum Anak Pejabat Pajak yang Lakukan Penganiayaan, Netizen Ingatkan Jangan Sampai Banser Turun Tangan

Load More