/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:34 WIB
Farel Prayoga (Instagram)

Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly menegaskan siapun yang mencomot video Farel Prayoga saat tampil bernyanyi di Istana Negara dalam acara peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2022 lalu mesti menyerahkan hak royalti kepada Farel. 

Pengumuman ini disampaikan Yasonna Laoly usai menyerahkan piagam penghargaan sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Secara otomatis, menurut Yasonna, Ferel Prayoga memiliki hak ferformance.    

Menurut Yasonna, sudah ada Hak Kekayaan untuk performance Istana Negara. Untuk itu siapapun yang akan sudah mau ambil, pakai penampilan Ferel mesti membayar. 

"Saya memberikan piagam penghargaan kepada ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. (Farel adalah) Pelajar berprestasi di bidang seni dan budaya 2022," kata Yasonna di kanal YouTube Pusdatin KumHam, Kamis (18/8/2022).

Seperti diketahui, Farel Prayoga sukses menggoyang Istana Negara saat acara peringatan HUT RI. Sederet pemangku jabatan dan elite politik, bahkan Menhan Prabowo Subianto ikut bergoyang. 

Malah, Ibu Negara Iriana Joko Widodo pun dibuat ikut bergoyang oleh lantunan lagu Ojo Dibandingke yang dinyanyikan Farel.  

Bukan hanya Farel Prayoga, sang pencipta lagu, Agus Purwanto atau dikenal dengan Abah Lala juga mendapat hak cipta atas karya tersebut. Ia akan mendapat royalti bahkan setelah sang musisi tutup usia.

"Abah Lala, ini penciptaan hak, terus berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta pergi," kata Yasonna H. Laoly.

Baca Juga: Farel Prayoga Disambut Meriah di Kampung Halaman, Jeje Slebew Kena Sentil

Load More